Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Kamelia Terus Berupaya agar Ammar Zoni Dipindah dari Lapas Nusakambangan hingga Minta Bantuan GANNAS
Dokter Kamelia terus berupaya agar kekasihnya, Ammar Zoni bisa dipindah dari Lapas Nusakambangan hingga minta bantuan GANNAS.
Ringkasan Berita:
- Kekasih Ammar Zoni, Dokter Kamelia masih berupaya agar sang aktor dipindahkan dari Lapas Nusakambangan.
- Kamelia menuntut keadilan hingga minta bantuan GANNAS agar Ammar ZoniĀ bisa dihadirkan langsung dalam sidang atas kasus dugaan peredaran narkoba.
- Kuasa hukum Ammar Zoni keluhkan soal komunikasinya dengan Ammar yang tak leluasa.
TRIBUNNEWS.COM - Kekasih Ammar Zoni, Dokter Kamelia masih prihatin dengan kondisi sang aktor setelah dipindah di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ammar Zoni kini tengah terjerat kasus dugaan peredaran narkoba di dalam penjara.
Kasus itu mencuat saat Ammar Zoni masih menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta, atas kasus narkoba yang ketiga kalinya.
Padahal Ammar Zoni telah dijadwalkan akan bebas pada Januari 2026, mendatang.
Kasus tersebut pun masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sejak sidang pertama, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya tak dihadirkan secara langsung dalam sidang.
Mereka hanya dihadirkan secara daring atau online saat persidangan.
Terkait apa yang dialami Ammar Zoni, Kamelia masih terus berupaya agar sang kekasih bisa dipindahkan dari penjara yang dikenal memiliki keamanan tingkat tinggi itu.
"Ya kita berharap semoga dipindahin lah ya segera," ujar Kamelia, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (14/11/2025).
Wanita yang dikenal sebagai dokter gigi itu, sampai meminta bantuan kepada Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS).
Kamelia menuntut keadilan agar proses hukum bisa berjalan dengan semestinya dengan dipindahkannya Ammar dari Nusakambangan dan dihadirkan langsung dalam sidang.
Baca juga: Ammar Zoni Ungkap Keadaan di Nusakambangan, Makan Nasi Cadong hingga Tak Ada Intimidasi
"Mungkin dengan bantuan tim GANNAS, aku emang minta bantuan."
"Aku cuman minta keadilan untuk dipindahin lah, karena menurutku nggak ada keadilan ya di situ," ungkap Kamelia.
Menurutnya, tidak dihadirkannya Ammar dalam sidang kini malah merugikan sang aktor.
Sebab mantan suami Irish Bella itu tak bisa dengan bebas memberikan pembelaannya atas kasus narkoba yang menjeratnya saat ini.
"Tidak dihadirkan kan merugikan terdakwa, Bang Hotman kan bilangnya gitu kan, para praktisi hukum lain juga ngomongnya gitu."
"Kalau offline itu jadi merugikan terdakwa, jadi kita masih berharap mau eksepsi kek atau apapun itu besok harus dihadirin sih," tutur Kamelia.
Kuasa Hukum Keluhkan Komunikasi dengan Ammar ZoniĀ
Di sisi lain, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, masih mengeluhkan soal komunikasinya dengan sang aktor.
Pasalnya, sejak Ammar Zoni dipindah ke Lapas Nusakambangan, komunikasi antara Jon Mathias dengan kliennya menjadi terbatas.
Jon merasa tak memiliki kebebasan saat berkomunikasi dengan kliennya.
"Bisa (komunikasi), cuman kita ini tidak bisa bebas," ucap Jon.
Jon mengatakan, obrolan dirinya dengan Ammar seharusnya menjadi rahasia antara kuasa hukum dengan klien .
Namun dalam kasus ini, komunikasi Ammar dengan Jon melalui telepon tetap dipantau operator dari pihak lapas.
"Ada rahasia antara klien dengan kita ini tidak boleh didengar, itu ada KUHAP yang menjamin."
"Tapi ini kan nggak mungkin, telepon seluler, di situ ada operator, bisa rekam gak? Yaudah pasti," ujarnya.
Baca juga: Ammar Zoni Telepon Pacar dari Nusakambangan, Ungkap Kondisinya Agar Keluarga Tak Cemas
Dengan begitu, Jon pun harus berhati-hati dalam berkomunikasi dengan aktor 32 tahun itu untuk menghindari tudingan-tudingan negatif dari pihak lapas.
"Ini sulit, jadi kita ngomong tuh nggak leluasa, pasti berhati-hati," ungkap Jon.
Kronologi Ammar Zoni Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Sebelumnya, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya diketahui didakwa oleh JPU sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.
Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.
Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.
"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.
Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram.Ā
"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.
Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.
Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.
Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.
"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.
Baca juga: Sampaikan Eksepsi, Ammar Zoni Minta Dibebaskan Atas Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.
"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.
Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.
Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.
"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.
Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.
"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Tribunnews.com/Ifan/Rahmat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.