Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Heboh Nikita Mirzani Live dari Dalam Penjara, Pengacara Singgung soal Aturan
Heboh artis Nikita Mirzani melakukan live bersama dokter Oky Pratama dari dalam penjara, sang kuasa hukum singgung mengenai aturan.
Ringkasan Berita:
- Heboh Nikita Mirzani melakukan live di dalam penjara.
- Pengacara Nikita, Andi Syarifuddin menyinggung soal aturan tahanan dilarang menggunakan ponsel.
- Andi Syarifuddin menyebut Nikita Mirzani tidak melanggar aturan jika ponsel yang digunakan merupakan fasilitas rutan.
TRIBUNNEWS.COM - Heboh video yang memperlihatkan artis Nikita Mirzani melakukan siaran langsung (live) dari dalam penjara.
Video live Nikita Mirzani kini beredar di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.
Dari video yang beredar, bintang film Nenek Gayung itu tampak melakukan live bersama rekannya, dokter Oky Pratama.
Terkait video yang menuai sorotan publik tersebut, kuasa hukum Nikita, Andi Syarifuddin pun menanggapinya dengan santai.
Andi bahkan menyinggung mengenai aturan yang melarang tahanan membawa ponsel.
"Terkait itu ya memang ada aturan tentu kan ada aturan yang mengatur terutama dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM," kata Andi, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (14/11/2025).
"Kalau enggak salah itu Peraturan Nomor 6 Tahun 2013. Tapi kan tujuan dari peraturan itu dibuat tentu ada tujuannya ya kan."
"Memang di situ ada larangan tahanan membawa alat komunikasi ya," paparnya.
Andi menjelaskan alasan tahanan dilarang menggunakan ponsel karena dikhawatirkan disalahgunakan.
"Tapi tentu larangan itu ada alasannya. Kenapa dilarang? Karena khawatirnya kalau misalnya disalahgunakan," ujar Andi.
Baca juga: Bantah Nikita Mirzani akan Dipindahkan, Sahabat Sebut sang Aktris Bahagia di Rutan Pondok Bambu
"Seperti misalnya dipergunakan untuk melakukan transaksi narkoba. Atau melakukan suatu penipuan," sambungnya.
Namun, menurut Andi, jika ponsel tersebut difasilitasi oleh Rutan Pondok Bambu maka Nikita Mirzani tidak melanggar.
Selama menggunakan ponsel, wanita berusia 39 tahun itu tentunya diawasi ketat.
"Nah, pertanyaannya bagaimana misalnya ketika mereka mempergunakan HP dan itu memang difasilitasi oleh rutan ya," jelas Andi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.