Minggu, 16 November 2025

DJ Panda Bungkam Ditanya Kemungkinan kembali Jalin Asmara dengan Erika Carlina

DJ Panda menghadiri upaya mediasi dengan pelapor Erika Carlina terkait kasus dugaan pengancaman di Polda Metro Jaya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Reynas
MEDIASI GAGAL - Terlapor Giovanni Surya Saputra atau DJ Panda saat menghadiri upaya mediasi kasus dugaan pengancaman dengan pelapor Erika Carlina di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • DJ Panda menghadiri mediasi terkait laporan dugaan pengancaman oleh Erika Carlina di Polda Metro Jaya.
  • Erika dan tim hukum masih mempelajari proposal restorative justice (RJ) yang diajukan pihak DJ Panda.
  • Kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi yang dilaporkan Erika sudah naik ke tahap penyidikan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terlapor Giovanni Surya Saputra atau DJ Panda menghadiri upaya mediasi dengan pelapor Erika Carlina terkait kasus dugaan pengancaman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).

DJ Panda tampak mengenakan kemeja putih dan celana berwarna biru muda.

Sayangnya, Erika Carlina tidak datang dalam mediasi tersebut.

Tak ada sepatah katapun uang ditutup DJ Panda saat diberondong pertanyaan oleh awak media.

DJ Panda juga tidak menjawab ketika ditanya soal kemungkinan kembali menjalani asmara dengan Erika Carlina.

Hal itu menyusul kabar kandangnya hubungan DJ Bravy atau Bravyson Vconk dengan Erika Carlina karena isu perselingkuhan.

Sambil berjalan ke mobil, DJ Panda tak menjawab sepatah katapun.

Adapun dalam upaya mediasi, Erika diwakili kuasa hukumnya, Mohamad Faisal.

Faisal menyebut kliennya tak dapat hadir karena ada agenda mediasi mendadak. 

Disebut bahwa DJ Panda baru memberikan proposal upaya penyelesaian perkara secara restorative justice (RJ). 

Saat ini proposal masih didalami Erika dan tim hukumnya.

"Kami harus luruskan bahwa yang disebut dengan RJ mulanya pasti ada dari pihak terlapor, bukan kepada korban, sebagai korban ngapain dia ingin berdamai, RJ dimintakan atau ditawarkan oleh pihak terlapor maupun kuasanya," ujar Faisal.

Sementara DJ Panda datang bersama kuasa hukumnya, Michael Sugijanto.

Sekira pukul 15.54 WIB, DJ Panda keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Duduk Perkara

Erika Carlina selaku korban melaporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman.

Mulanya pelapor mengetahui dari saksi inisial B, di mana terlapor yang mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor 0821xxx isinya mengancam akan menghancurkan karier korban.

Terlapor juga ingin membuat berita bohong bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. 

Dan terlapor juga ingin mengatakan korban adalah seorang psikopat.

Kemudian, dari informasi WA tersebut terlapor juga mengirim data pribadi korban dari salah satu RS swasta berikut foto USG milik korban. 

Polisi sudah melakukan pemanggilan terhadap Erika Carlina dan DJ Panda sebelumnya.

Kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi itu disebut oleh polisi sudah naik ke tahap penyidikan.

Hal tersebut seperti diutarakan Kasubdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Iskandar kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

"Sudah penyidikan," tuturnya.

Status kasus naik ke penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Adapun dalam gelar perkara ditemukan adanya unsur pidana.

Baca juga: Upaya Mediasi DJ Panda dan Erika Carlina Mentok

Meski demikian, Kompol Iskandar belum mau berbicara lebih lanjut terkait penetapan tersangka.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved