Rabu, 19 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani akan Dihadirkan Dalam Mediasi Selanjutnya dengan Reza Gladys soal Gugatan Rp244 M

Kuasa hukum Nikita Mirzani sebut pihaknya akan hadirkan sang artis dalam mediasi pekan depan soal gugatan PMH Rp244 miliar.

Tribunnews/Jeprima
ARTIS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani berada diruang transit sebelum menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Kuasa hukum Nikita Mirzani sebut pihaknya akan hadirkan sang artis dalam mediasi pekan depan soal gugatan PMH Rp244 miliar. 
Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Nikita Mirzani sebut akan hadirkan langsung sang artis di mediasi pekan depan soal gugatan Rp244 miliar.
  • Tim kuasa hukum menjelaskan alasan penggugat dan tergugat minta dihadirkan langsung dalam mediasi.
  • Pihak Reza Gladys siap gugat balik dan tuntut ganti rugi Rp504 miliar.

TRIBUNNEWS.COM - Proses mediasi antara pihak Nikita Mirzani dengan pihak Reza Gladys soal gugatan Rp244 miliar berujung gagal.

Pihak Nikita Mirzani telah mengajukan proposal tuntutan dalam mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

Namun proposal tersebut ditolak dan pihak Reza Gladys malah mengklaim kerugiannya buntut berseteru dengan Nikita Mirzani.

Pihak Reza Gladys sebelumnya mengungkap rencana mengajukan gugatan balik dan menuntut ganti rugi sebesar Rp504 miliar.

Tuntutan itu untuk menjawab soal gugatan perdata yang diajukan Nikita Mirzani soal Pebuatan Melawan Hukum (PMH).

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua, menyebut pihaknya akan menghadirkan sang artis dalam mediasi selanjutnya, yang rencananya digelar pada 25 November 2025 mendatang.

Pihaknya akan mengajukan permohonan untuk menghadirkan Nikita dalam mediasi.

Mengingat artis 39 tahun itu kini masih ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, atas kasus pidana yang dilaporkan oleh Reza Gladys terkait pemerasan dan Tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami akan ajukan itu (ke rutan), karena memang mengajukan itu hak Nikita sendiri untuk hadir dalam proses mediasi," kata Marulitua, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.

Pihaknya sendiri pun kini belum bisa memastikan apakah tergugat Reza Gladys bakal hadir dalam mediasi pekan depan atau tidak.

Namun dikatakan Marulitua, bahwa kuasa hukum Reza akan mengupayakan kliennya untuk hadir.

Baca juga: Reza Gladys Siap Gugat Balik Nikita Mirzani Senilai Rp504 M, Ricky Sitohang: Bikin Masalah Baru

"Kalau prinsipal dari tergugat tadi disampaikan oleh kuasa hukumnya akan diupayakan," jelasnya.

"Tapi kalau kami sih yakin bisa menghadirkan prinsipal kami dari penggugat," imbuhnya.

Tujuan dihadirkannya penggugat dan tergugat, mediator ingin mendengarkan langsung soal keinginan dari masing-masing prinsipal dalam gugatan tersebut.

Jika mediasi selanjutnya juga tak ada titik temui, prinsipal harus mendatangani berita acara secara langsung.

"Jadi tujuannya tadi disampaikan ibu mediator ini ingin mendengarkan langsung apa sih sebenarnya keinginan masing-masing prinsipal ini."

"Kemudian kalaupun memang tidak ada titik temunya dalam proses mediasi minggu depan, ada berita acara atau form yang harus 
ditandatangani prinsipal langsung kalau mediasi dinyatakan deadlock atau gagal," terang tim kuasa hukum Nikita.

Pihak Reza Gladys Minta Ganti Rugi Rp504 Miliar

Sebelumnya, kuasa hukum Reza Gladys mengungkap pihaknya akan mengajukan gugatan balik dengan nilai Rp504 miliar.

"Bahwa kerugian kami adalah Rp4 miliar atas adanya tindakan pemerasan, plus ditambah ganti rugi itu Rp500 miliar."

"Jadi yang akan kami ajukan nanti minggu depan (hari ini) ada Rp504 miliar," beber Surya Batubara.

Dijelaskan Surya, bahwa nilai Rp500 miliar merupakan kerugian immateril.

Kerugian immateril adalah kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima di kemudian hari.

Sementara Rp4 miliar, lanjut Surya, merupakan angka pasti buntut pemerasan yang dilakukan oleh Nikita terhadap Reza.

"Rp500 miliar itu adalah ganti kerugian immateril, karena Rp4 miliar itu jelas angka yang telah pasti hasil pemerasan," jelas Surya.

"Yang Rp500 miliar itu immateril kami, baik itu nama baik, usaha yang menurun hasilnya, ini lah termasuk immateril," lanjut Surya.

Baca juga: Nikita Mirzani Merasa Tak Salah Video Call & Live Jualan di Penjara, Kuasa Hukum: Ada yang Mengawasi

Nikita diketahui telah mendapat vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus yang dilaporkan Reza soal pemerasan dan TPPU.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan sebelumnya lantaran Nikita tak terbukti lakukan TPPU.

Adapun Nikita sebelumnya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pihak Nikita kini telah mengajukan banding atas vonis yang diberikan.

Awal Permasalahan Nikita dengan Reza 

Kasus ini mencuat berawal dari permasalahan skincare. 

Nikita sempat mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi. 

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan ulasan buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail.

Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.

Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU.

(Tribunnews.com/Ifan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved