Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Lisa Mariana ke Jaksa Soal Pencemaran Nama Baik RK
Bareskrim Polri limpahkan berkas kasus pencemaran nama baik Lisa Mariana ke JPU Kejati Jawa Barat.
Ringkasan Berita:
- Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara pencemaran nama baik tersangka selebgram Lisa Mariana (LM) ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat.
- Berkas tahap satu dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.
- Kasus ini bermula dari laporan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas tuduhan Lisa yang terbukti tidak benar berdasarkan hasil tes DNA.
- Meski ancaman pidana di bawah lima tahun membuat Lisa tidak ditahan, proses hukum tetap berlanjut sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara terkait kasus pencemaran nama baik tersangka selebgram Lisa Mariana (LM) ke jaksa penuntut umum (JPU).
Pelimpahan berkas perkara adalah proses penyerahan berkas hasil penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan untuk diteliti dan diputuskan apakah perkara tersebut layak dilanjutkan ke pengadilan.
Lisa Mariana dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan berkas perkara yang dimaksud sudah tahap satu dan diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Kasus yang LM ya, ada dua. Satu ditangani oleh Polda Jawa Barat, perkembangan sudah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat untuk khusus kasus yang di Bareskrim dalam hal ini penyidik telah melengkapi berkas perkara, kemudian sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu, sehingga nanti kita menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum," ucap Trunoyudo, kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
"Di mana jaksa penuntut umum yang ditunjuk adalah di wilayah Kejati Jawa Barat," sambungnya.
Terkait kasus yang ditangani Bareskrim, seluruh persyaratan formil dan materiil dalam berkas perkara dinyatakan telah lengkap oleh penyidik.
Saat ini penyidik dan JPU secara intens melakukan koordinasi dalam kerangka criminal justice system untuk memastikan perkara tersebut dapat segera dibawa ke persidangan.
"Apa yang menjadi kelengkapan berkas perkara syarat-syarat formil dan materil sudah dipenuhi. Namun, koordinasi dalam criminal justice system, untuk lebih meyakinkan lagi ini bisa dibawa ke persidangan tentu kami akan komunikasi dan koordinasi terus secara intens dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," tukasnya.
"Dan per tanggal 13 November yang lalu ini (berkas perkara) sudah dikirimkan pada tahap satu," sambung jenderal bintang satu tersebut.
Baca juga: Singgung Kasus Dugaan Penipuan Lisa Mariana, Revelino Tuwasey Minta sang Selebgram Bersikap Dewasa
Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik RK
Sebelumnya, Selebgram Lisa Mariana diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumat (24/10/2025) lalu.
Setelah pemeriksaan, Lisa diperbolehkan pulang karena ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat untuk ditahan.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung menyebut ancaman pidana terhadap Lisa Mariana tak memenuhi syarat untuk ditahan.
Hal ini karena Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Lebih jelasnya, ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP maksimal sembilan bulan.
Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
| Dihujat Warganet karena Bela Keluarga Ridwan Kamil, Ayu Aulia Singgung Kebohongan Lisa Mariana |
|---|
| Proses Hukum Lisa Mariana Hampir Rampung, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Ungkap akan Segera P21 |
|---|
| Lisa Mariana Jadi Tersangka di 2 Laporan, Ayu Aulia Singgung Kasus Dugaan Penipuan sang Selebgram |
|---|
| Lisa Mariana Jadi Tersangka, Barbie Kumalasari Soroti Langkah Pengacara sang Selebgram: Terlalu Halu |
|---|
| Sindir Lisa Mariana, Pihak Revelino Sebut sang Selebgram Gagal Hadirkan Saksi dalam Gugatan ke RK |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Karo-Penmas-Divisi-Humas-Polri-Brigjen-Trunoyudo-Wisnu-Andiko-321.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.