Rabu, 19 November 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Lisa Mariana ke Jaksa Soal Pencemaran Nama Baik RK

Bareskrim Polri limpahkan berkas kasus pencemaran nama baik Lisa Mariana ke JPU Kejati Jawa Barat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/ Dok Polri
TRUNOYUDO - Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara selebgram Lisa Mariana ke JPU Kejati Jawa Barat. 

Sedangkan Pasal 311 KUHP dengan pidana penjara maksimal empat tahun.

Dengan demikian, penahanan terhadap Lisa tidak dapat dilakukan.

"(Ancaman hukumannya sesuai Pasal) 310 311 KUHP," tuturnya, secara singkat.

Terpisah kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar,l menekankan inti kasus ini bukan soal penahanan Lisa, melainkan kebenaran tuduhan Lisa terhadap kliennya. 

"Esensi kasus ini kan bukan soal ditahan atau tidaknya Lisa Mariana oleh penyidik Bareskrim, tetapi lebih kepada bahwa tuduhan LM terhadap klien kami pak RK sebagai ayah biologis (inisial) CA anak LM tidak terbukti kebenarannya berdasarkan hasil tes DNA oleh Labdokkes Mabes Polri,” ujar Muslim.

Pihaknya memastikan, Ridwan Kamil tetap melanjutkan kasus tersebut hingga tuntas.

"Kenapa pak RK melanjutkan kasus ini sampai tuntas ke jenjang hukum itu bentuk penghormatan pak RK kepada proses hukum agar berkepastian hukum untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada LM," imbuh dia.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved