Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Lisa Mariana ke Jaksa Soal Pencemaran Nama Baik RK
Bareskrim Polri limpahkan berkas kasus pencemaran nama baik Lisa Mariana ke JPU Kejati Jawa Barat.
Sedangkan Pasal 311 KUHP dengan pidana penjara maksimal empat tahun.
Dengan demikian, penahanan terhadap Lisa tidak dapat dilakukan.
"(Ancaman hukumannya sesuai Pasal) 310 311 KUHP," tuturnya, secara singkat.
Terpisah kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar,l menekankan inti kasus ini bukan soal penahanan Lisa, melainkan kebenaran tuduhan Lisa terhadap kliennya.
"Esensi kasus ini kan bukan soal ditahan atau tidaknya Lisa Mariana oleh penyidik Bareskrim, tetapi lebih kepada bahwa tuduhan LM terhadap klien kami pak RK sebagai ayah biologis (inisial) CA anak LM tidak terbukti kebenarannya berdasarkan hasil tes DNA oleh Labdokkes Mabes Polri,” ujar Muslim.
Pihaknya memastikan, Ridwan Kamil tetap melanjutkan kasus tersebut hingga tuntas.
"Kenapa pak RK melanjutkan kasus ini sampai tuntas ke jenjang hukum itu bentuk penghormatan pak RK kepada proses hukum agar berkepastian hukum untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada LM," imbuh dia.
Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
| Dihujat Warganet karena Bela Keluarga Ridwan Kamil, Ayu Aulia Singgung Kebohongan Lisa Mariana |
|---|
| Proses Hukum Lisa Mariana Hampir Rampung, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Ungkap akan Segera P21 |
|---|
| Lisa Mariana Jadi Tersangka di 2 Laporan, Ayu Aulia Singgung Kasus Dugaan Penipuan sang Selebgram |
|---|
| Lisa Mariana Jadi Tersangka, Barbie Kumalasari Soroti Langkah Pengacara sang Selebgram: Terlalu Halu |
|---|
| Sindir Lisa Mariana, Pihak Revelino Sebut sang Selebgram Gagal Hadirkan Saksi dalam Gugatan ke RK |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Karo-Penmas-Divisi-Humas-Polri-Brigjen-Trunoyudo-Wisnu-Andiko-321.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.