Jumat, 21 November 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Berkas Kasus Lisa Mariana Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pihak RK Berharap sang Selebgram Dapat Ganjaran

Berkas perkara Lisa Mariana soal pencemaran nama baik dilimpahkan ke Kejaksaan, pihak Ridwan Kamil berharap sang selebgram segera mendapat ganjaran.

Tribunnews.com/ Alfarizy
BERKAS PERKARA LISA - Selebgram Lisa Mariana saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025). Berkas perkara Lisa Mariana soal pencemaran nama baik Ridwan Kamil telah dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Kalau misalnya dalam waktu dua minggu ini ya tidak ada masalah, tidak ada berkas yang dilengkapi ya kemungkinan besar Desember bisa awal persidangan. Mulai Desember atau ya paling telat Januari 2026."

"Kita harapkan memang kasus ini segera disidangkan agar mempunyai kepastian hukum dan Lisa Mariana mendapatkan ganjaran sesuai dengan perbuatannya."

"Karena nama baik Pak Ridwan Kamil kan sudah dirugikan atas pemberitaan yang dilakukan oleh Lisa Mariana secara tidak benar," paparnya.

Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA telah melakukan tes DNA di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025.

CA nama inisial anak dari Lisa Mariana yang disebut hasil hubungan gelapnya dengan pria yang akrab disapa RK itu.

Tes DNA dilakukan atas perintah pengadilan setelah RK melaporkan selebgram 25 tahun itu ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. 

Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim Polri terhadap Lisa Mariana dibuat pada 11 April 2025.

Pria kelahiran Bandung, 4 Oktober 1971 itu datang langsung ke Bareskrim.

SPKT Bareskrim Polri menerima laporan itu dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025. 

Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana

Bareskrim Polri mengungkap alasan tak menahan Lisa Mariana meski statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Ridwan Kamil.
 
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ucap Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).

Lisa Mariana sendiri dilaporkan Ridwan Kamil dengan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.

Dalam hal ini, syarat seseorang wajib ditahan jika memenuhi syarat objektif (ancaman pidana lima tahun atau lebih) dan syarat subjektif, misalnya, ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Kuasa hukum Lisa Mariana lainnya, Bertua Diana Hutapea, menegaskan kliennya tidak dikenakan kewajiban lapor maupun penahanan setelah pemeriksaan selesai.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved