Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Sidang Dugaan Kasus Peredaran Narkoba
JPU menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Ammar Zoni dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengedaran narkoba.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
Ringkasan Berita:
- JPU menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Ammar Zoni.
- JPU meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan Ammar Zoni.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Ammar Zoni dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengedaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Tampak Ammar Zoni memakai peci putih hadir melalui virtual dari Lapas Nusakambangan bersama lima terdakwa lainnya.
Baca juga: Sebut Ada Kejanggalan Dakwaan, Pihak Ammar Zoni Optimis Eksepsi Dikabulkan
Dalam sidang, JPU menegaskan dakwaan terhadap Ammar disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana sehingga sah menjadi dasar pemeriksaan pokok perkara.
"Menyatakan surat dakwaan nomor reg perkara PDM-270/M.1.10/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 atas nama terdakwa Muhamad Ammar Akbar telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata jaksa.
Lebih lanjut, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak kuasa hukum.
Baca juga: Ammar Zoni Diminta Penuhi 2 Syarat jika Ingin Dapat Restu Menikah dari Orang Tua Dokter Kamelia
"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terhadap terdakwa Muhamad Ammar Akbar," ujar jaksa.
JPU juga memohon agar pemeriksaan perkara terus dilanjutkan dengan nomor perkara PDM-270/N.1.10/10/2025 atas nama terdakwa Ammar Akbar (Ammar Zoni).
Jaksa menambahkan bahwa seluruh penilaian kini diserahkan kepada majelis hakim.
"Kami menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim dengan harapan dapat memberikan putusan yang tepat dan adil. Demikian, Yang Mulia," jelas jaksa.
Sidang akan dilanjutkan pada 27 November 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim.
Jika Hakim memgabulkan eksepsi Ammar Zoni, putusan sela otomatis menjadi putusan akhir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.