Jumat, 21 November 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Strategi Baru Pihak Ammar Zoni setelah Eksepsi Ditolak Jaksa

Kuasa hukum Ammar Zoni, John Mathias sudah siapkan strategi baru setelah eksepsi ditolak oleh Jaksa.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). Eksepsi pihak Ammar Zoni ditolak Jaksa, pihak kuasa hukum siapkan strategi baru. 

"Kami menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim dengan harapan dapat memberikan putusan yang tepat dan adil. Demikian, Yang Mulia," jelas jaksa.

Sidang berikutnya akan digelar pada 27 November 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim.

Jika Hakim memgabulkan eksepsi Ammar Zoni, putusan sela otomatis menjadi putusan akhir. 

Baca juga: Ammar Zoni Takut Dianggap Tak Ada oleh Anaknya, Kuasa Hukum Imbau Irish Bella Kirim Rekaman Suara

Alasan Pihak Ammar Zoni Optimis Eksepsi Dikabulkan Hakim

Meskipun eksepsi sudah ditolak Jaksa, namun Ammar masih menunggu keputusan dari Majelis Hakim.

John Mathias bersikap optimis eksepsi tersebut akan dipertimbangkan secara baik oleh majelis hakim.

Terlebih, John merasa janggal terkait isi dalam surat dakwaan.

"Kalau kita mengacunya ke masalah dakwaan kabur."

"Kemudian juga, masalah Bung Ammar ini, dia punya Penasihat Hukum (PH), tapi dipaksakan untuk dikasih PH lain yang ditunjuk polisi," kata John.

(Tribunnews.com/Ayu/M Alivio Mubarak Junior)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved