Sabtu, 22 November 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ibu Angkat Masih Yakini Ammar Zoni Bukan Pengedar Narkoba, Harap sang Aktor Bisa Direhabilitasi

Ibu Angkat Ammar Zoni, Titik Haryanti mengaku masih yakini sang aktor bukan seorang pengedar narkoba.

Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
IBU ANGKAT AMMAR - Ibu angkat dari Ammar Zoni, Titik Haryanti, saat ditemui usai sidang dakwaan kasus peredaran narkotika yang melibatkan selebriti Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Titik Haryanti mengaku masih yakini Ammar Zoni bukan seorang pengedar narkoba. 

Jelang kebebasannya yang telah dijadwalkan pada Januari 2026, ayah dua anak itu malah dituding terlibat peredaran narkoba di dalam rutan. 

Respons Kuasa Hukum usai Eksepsi Ditolak

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Ammar Zoni.

Kini eksepsi ditolak JPU, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menilai hal yang wajar atas penolakan tersebut.

"Ya itu formilnya begitu kan, namanya kami antara JPU dengan advokat."

"Ya kami menangkis, ya dia mempertahankan," ujar Jon Mathias.

Baca juga: Hakim Ungkap Kemungkinan Ammar Zoni Bakal Dihadirkan di Sidang Pembuktian Terkait Kasus Narkoba

Dikatakan Jon Mathias, bahwa seorang pengacara dan JPU pastinya tak akan bisa sependapat.

"Nggak mungkin jaksa dengan pengacara akan seirama kan, karena satu pembelaan dan satunya menuntut," katanya.

Kini pihak Ammar memilih untuk menunggu keputusan dari Majelis Hakim.

Jon berharap eksepsi dari pihaknya bisa dikabulkan.

"Sekarang kan sudah di tangan hakim, nunggu keputusan sela, apakah eksepsi kami diterima atau tidak."

"Kalau tidak kan ya berarti masuk materi perkara, masuk pemeriksaan saksi-saksi."

"Ya mudah-mudahan kita berdoa dikabulkan, kalau nggak dikabulkan ya kita tentu hormati putusan pengadilan," tutur Jon.

Sidang rencananya kembali digelar pada 27 November 2025 dengan agenda putusan sela.

(Tribunnews.com/Ifan)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved