Jumat, 21 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Berkas Banding Nikita Mirzani Pada Kasus Vs Reza Gladys Diterima Pengadilan Tinggi, Kapan Putusan?

Banding yang diajukan Nikita Mirzani atas putusan kasus pemerasan dan ancaman terhadap Reza Gladys sudah sampai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

kolase/arsip Tribunnews.com/instagram
NIKITA MIRZANI AJUKAN BANDING- Banding yang diajukan Nikita Mirzani atas putusan kasus pemerasan dan ancaman terhadap Reza Gladys sudah sampai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menerima berkas banding yang diajukan Nikita Mirzani atas kasusnya Vs Reza Gladys.
  • Kini berkas itu resmi masuk ke tahap pemeriksaan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
  • Lantas, kapan ada keputusan atas banding Nikita Mirzani?

 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses banding yang diajukan Nikita Mirzani terkait putusan kasus pemerasan dengan ancaman terhadap Reza Gladys kini resmi masuk ke tahap pemeriksaan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hal itu dikonfirmasi Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto.

Baca juga: Mediasi dengan Nikita Mirzani Hampir Buntu, Pihak Reza Gladys Patok Angka Damai Senilai Rp304 M

Catur Irianto mengungkapkan bahwa permohonan banding diajukan Nikita Mirzani pada 3 November 2025. 

“Jadi perlu disampaikan memang permohonan banding itu oleh terdakwa ini tanggal 3 November 2025. Namun, ada prosesnya untuk melengkapi berkas, memori banding, kontra memori banding, dan baru hari Selasa itu diterima oleh Pengadilan Tinggi," kata Catur Irianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Setelah permohonan masuk, terdapat serangkaian tahapan administrasi yang wajib dipenuhi sebelum berkas diteruskan ke majelis hakim.

Baca juga: Nikita Mirzani Ajukan Banding, Kuasa Hukumnya Klaim Hakim Abaikan Bukti dan Saksi

"Hari ini berkas sudah berada di tangan majelis hakim yang akan menyidangkan dan memutus perkara tersebut,” ujar Catur.

NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gadys. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Meski demikikian Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU. Tribunnews/Jeprima
NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gadys. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Meski demikikian Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Ia menambahkan bahwa saat ini proses telah memasuki tahap penunjukan majelis hakim yang akan mengadili upaya banding tersebut.

Namun demikian pihak pengadilan belum dapat memberikan informasi lebih jauh mengenai unsur perkara.

“Jadi tentunya kita menunggu saja lagi, ya. Tidak bisa kita sampaikan yang lain-lain karena memang ini baru sampai tahap penentuan atau penunjukan majelis dan sudah disampaikan ke tangan majelis," ucap Catur.

"Untuk itu tentu majelis punya waktu untuk nanti memberikan putusan, nanti pada saatnya akan kita sampaikan,” lanjutnya.

Menurut Catur, setelah berkas diterima majelis, para hakim akan mempelajari seluruh dokumen, termasuk memori banding dan kontra memori banding dari kedua belah pihak. 

Tahapan ini harus dilalui sebelum majelis menentukan jadwal musyawarah untuk putusan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved