Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani Ajukan Banding, Kuasa Hukumnya Klaim Hakim Abaikan Bukti dan Saksi
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menyebut pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berkait pemerasan terhadap Reza Gladys
- Merasa tak bersalah, melalui kuasa hukumnya Nikita Mirzani ajukan banding
- Kuasa hukum meyakini perkara yang menjerat Nikita Mirzani bukan penipuan, melainkan kesepakatan kerjasama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim terkait kasus pemerasan dengan ancaman terhadap Reza Gladys.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menyebut pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
“Kemarin buat Nikita Mirzani sudah saya upload, hari ini buat Ismail Marzuki sudah saya upload. Jadi kita tinggal menunggu aja memori banding daripada JPU. Sampai sekarang enggak ada, loh. Saya cek. Harusnya kan sama tanggalnya,” ujar Galih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Galih menjelaskan, alasan pengajuan banding didasari pada keyakinan bahwa banyak bukti dan saksi yang diajukan pihaknya diabaikan oleh majelis hakim.
“Pertimbangan ya seperti yang pernah dikatakan sebelumnya, kita tidak setuju dengan pertimbangan hakim pada putusan 28 Oktober itu. Bukti-bukti kita ada 57 untuk Nikita Mirzani dan 20 untuk Ismail Marjuki, termasuk saksi. Tapi kalau saya baca, itu dikesampingkan. Hanya dilihat dari bukti-bukti JPU dan saksi-saksi JPU,” kata Galih.
Menurutnya, kasus yang menjerat Nikita Mirzani bukan perkara penipuan, melainkan bentuk kerja sama yang disepakati kedua belah pihak.
“Tidak berbicara penipuan di sini. Itu kesepakatan, kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu yang kita permasalahkan hari ini,” tegasnya.
Meski menyadari risiko dari upaya hukum banding, pihak Nikita Mirzani disebut sudah siap menghadapi segala konsekuensi.
Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Nikita Mirzani yang Lakukan Live dari Dalam Penjara: Itu Sangat Dilarang
“Sudah siap lahir batin. Karena ini kan upaya hukum banding. Sayang kalau tidak diambil. JPU juga ajukan banding, jadi kita wajib banding,” lanjutnya.
Saat ditanya pesan dari Nikita Mirzani, Galih menyebut kliennya tetap tegar menghadapi proses hukum yang berjalan. Kondisi Nikita sendiri dikabarkan baik sejauh ini.
“Semangat, sehat terus," ujar Galih.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada artis Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dengan ancaman yang dilaporkan dokter Reza Gladys.
Namun, Nikita Mirzani tidak terbukti bersalah atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan TPPU.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan jaksa yakni 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus pemerasan tersebut.
Merasa tak bersalah
Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
| Pandangan Praktisi Hukum soal Pihak Reza Gladys yang Berencana Gugat Balik Nikita Mirzani di Perdata |
|---|
| Sempat Berseteru, Barbie Kumalasari Sudah Prediksi Nikita Terjerat Kasus Hukum sejak 5 Tahun Lalu |
|---|
| Tanggapan Barbie Kumalasari soal Nikita Mirzani Ajukan Banding: Bukan Menguntungkan, Malah Berat |
|---|
| Tuntut Keadilan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Yakini Tak Ada Tindak Pidana yang Dilakukan sang Artis |
|---|
| Soal Langkah Banding Nikita Mirzani, Praktisi Hukum Ungkap Kemungkinan Vonis Jadi Lebih Ringan |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.