Selasa, 11 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Ajukan Banding, Kuasa Hukumnya Klaim Hakim Abaikan Bukti dan Saksi

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menyebut pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.

Tribunnews/Jeprima
NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gadys. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Meski demikikian Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU. Tribunnews/Jeprima 

Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berkait pemerasan terhadap Reza Gladys
  • Merasa tak bersalah, melalui kuasa hukumnya Nikita Mirzani ajukan banding
  • Kuasa hukum meyakini perkara yang menjerat Nikita Mirzani bukan penipuan, melainkan kesepakatan kerjasama

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim terkait kasus pemerasan dengan ancaman terhadap Reza Gladys

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menyebut pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.

“Kemarin buat Nikita Mirzani sudah saya upload, hari ini buat Ismail Marzuki sudah saya upload. Jadi kita tinggal menunggu aja memori banding daripada JPU. Sampai sekarang enggak ada, loh. Saya cek. Harusnya kan sama tanggalnya,” ujar Galih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Galih menjelaskan, alasan pengajuan banding didasari pada keyakinan bahwa banyak bukti dan saksi yang diajukan pihaknya diabaikan oleh majelis hakim.

“Pertimbangan ya seperti yang pernah dikatakan sebelumnya, kita tidak setuju dengan pertimbangan hakim pada putusan 28 Oktober itu. Bukti-bukti kita ada 57 untuk Nikita Mirzani dan 20 untuk Ismail Marjuki, termasuk saksi. Tapi kalau saya baca, itu dikesampingkan. Hanya dilihat dari bukti-bukti JPU dan saksi-saksi JPU,” kata Galih.

Menurutnya, kasus yang menjerat Nikita Mirzani bukan perkara penipuan, melainkan bentuk kerja sama yang disepakati kedua belah pihak.

“Tidak berbicara penipuan di sini. Itu kesepakatan, kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu yang kita permasalahkan hari ini,” tegasnya.

Meski menyadari risiko dari upaya hukum banding, pihak Nikita Mirzani disebut sudah siap menghadapi segala konsekuensi.

Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Nikita Mirzani yang Lakukan Live dari Dalam Penjara: Itu Sangat Dilarang

“Sudah siap lahir batin. Karena ini kan upaya hukum banding. Sayang kalau tidak diambil. JPU juga ajukan banding, jadi kita wajib banding,” lanjutnya.

Saat ditanya pesan dari Nikita Mirzani, Galih menyebut kliennya tetap tegar menghadapi proses hukum yang berjalan. Kondisi Nikita sendiri dikabarkan baik sejauh ini.

“Semangat, sehat terus," ujar Galih.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada artis Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dengan ancaman yang dilaporkan dokter Reza Gladys.

Namun, Nikita Mirzani tidak terbukti bersalah atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan TPPU. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan jaksa yakni 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus pemerasan tersebut.

Merasa tak bersalah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved