Jumat, 21 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Tak Hanya Nikita Mirzani yang Ajukan Banding, Reza Gladys Bongkar Dampaknya di Pengadilan Tinggi

Banding Nikita Mirzani masuk tahap baru, pihak Reza Gladys ungkap potensi hukuman bertambah saat diperiksa di Pengadilan Tinggi.

Tribunnews/Jeprima
BANDING NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani memeluk kerabatnya sebelum menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Komentar pihak Reza Gladys soal banding Nikita Mirznai yang diterima Pengadilan Tinggi. 

" Jika nanti majelis hakim pengadilan tinggi merasa bahwa tindak pidana pencucian uang itu dapat dibuktikan dan layak dimasukkan dalam pertimbangan, mungkin saja putusan hakim pengadilan tinggi akan memberikan hukuman yang lebih berat dari putusan hakim tingkat pertama."

Julianus menegaskan bahwa dinamika banding ini tidak bisa dianggap sederhana.

"Jadi, tanpa masuk ke wilayah kewenangan hakim, berkaca dari pengalaman kami, upaya banding dari penuntut umum juga perlu diwaspadai." 

Pada akhirnya, seluruh keputusan tetap berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding.

"Karena jika melihat hal-hal yang disampaikan majelis hakim di tingkat pertama, itu bisa saja dibantah oleh penuntut umum. Pada akhirnya, semuanya kembali kepada kewenangan majelis hakim," pungkasnya. 

Baca juga: Yolo Ine Heran Reza Gladys Patok Angka Damai Rp304 M ke Nikita Mirzani: Sudah Dihukum Belum Cukup?

Penjelasan Pihak Pengadilan Tinggi

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto mengungkapkan bahwa permohonan banding diajukan Nikita Mirzani pada 3 November 2025. 

“Jadi perlu disampaikan memang permohonan banding itu oleh terdakwa ini tanggal 3 November 2025. Namun, ada prosesnya untuk melengkapi berkas, memori banding, kontra memori banding, dan baru hari Selasa itu diterima oleh Pengadilan Tinggi," kata Catur Irianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Setelah permohonan masuk, terdapat serangkaian tahapan administrasi yang wajib dipenuhi sebelum berkas diteruskan ke majelis hakim.

"Hari ini berkas sudah berada di tangan majelis hakim yang akan menyidangkan dan memutus perkara tersebut,” ujar Catur.

Namun demikian pihak pengadilan belum dapat memberikan informasi lebih jauh mengenai unsur perkara.

“Jadi tentunya kita menunggu saja lagi, ya. Tidak bisa kita sampaikan yang lain-lain karena memang ini baru sampai tahap penentuan atau penunjukan majelis dan sudah disampaikan ke tangan majelis," ucap Catur.

"Untuk itu tentu majelis punya waktu untuk nanti memberikan putusan, nanti pada saatnya akan kita sampaikan,” lanjutnya.

Menurut Catur, setelah berkas diterima majelis, para hakim akan mempelajari seluruh dokumen, termasuk memori banding dan kontra memori banding dari kedua belah pihak. 

Tahapan ini harus dilalui sebelum majelis menentukan jadwal musyawarah untuk putusan.

“Ya, soal berapa lama, kalau menurut SOP-nya itu sebetulnya adalah ya yang sudah-sudah, ini mungkin tidak sampai 1 bulan biasanya sudah kita putus karena ini perkara menarik perhatian masyarakat sehingga tentu kita juga harus lebih menyiapkan putusan itu sendiri,” katanya.

Baca juga: Yolo Ine Heran Reza Gladys Patok Angka Damai Rp304 M ke Nikita Mirzani: Sudah Dihukum Belum Cukup?

Kronologi Perseteruan Nikita vs Reza Gladys

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved