Minggu, 16 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Tegas Hanya Video Call dengan Dokter Oky Pratama, Pihak Nikita Mirzani Bantah Tudingan Live Jualan

Pihak Nikita Mirzani tegas membantah tudingan melakukan live jualan saat masih ditahan, sang artis hanya tengah di-video call Dokter Oky.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews/Jeprima
NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Nikita Mirzani diduga melakukan live jualan bersama dokter Oky Pratama, pihak kuasa hukum tegas memberikan bantahan. 

Ringkasan Berita:
  • Pihak Nikita Mirzani membantah tudingan melakukan live jualan di TikTok.
  • Kuasa hukum Nikita, Andi Syarifuddin berikan klarifikasi.
  • Tegas Nikita hanya sedang melakukan sambungan video call dengan Dokter Oky Pratama.

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Nikita Mirzani yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Andi Syarifuddin membantah tudingan soal live jualan di dalam penjara.

Beredar video saat Nikita Mirzani ikut masuk dalam sesi live jualan di TikTok.

Saat itu rekannya, Dokter Oky Pratama tengah melakukan live jualan di TikTok.

Pada kesempatan itu, Dokter Oky sekaligus melakukan video call dengan Nikita Mirzani yang kini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Bahkan, ibu tiga anak itu, sempat menyapa para warganet yang ikut bergabung dalam saluran live TikTok sang dokter.

Potongan video live TikTok keduanya pun akhirnya tersebar masif, dan ditanggapi beragam oleh publik.

Andi Syarifuddin menyebut soal komunikasi via video call dengan Dokter Oky, memang sudah atas izin pihak yang berwewenang di Rutan.

Pun ditegaskan kliennya, tidak mungkin melakukan kecerobohan yang menyulitkan situasinya kini.

Terlebih seteru Reza Gladys ini, sudah divonis hukuman penjara empat tahun dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan.

"Nikita itu orang pinter, orang cerdas. Tidak mungkin dia melakukan sesuatu yang mencelakai dirinya atau petugas itu."

"Tentu apa yang dilakukan itu se-izin dari pihak berwewenang," jelas Andi Syarifuddin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (15/11/2025).

Baca juga: Reza Gladys Siap Gugat Balik Nikita Mirzani Senilai Rp504 M, Ricky Sitohang: Bikin Masalah Baru

Di samping itu, Andi Syarifuddin sekaligus menyebut aksi Nikita melakukan komunikasi video call tidak termasuk perbuatan yang melanggar.

Baginya, sah-sah saja terpidana melakukan panggilan komunikasi dengan keluarga atau kerabat atas seizin petugas.

"Saya pikir tidak ada hal yang dilanggar ya, undang-undang itu yang dilarang adalah (berkaitan) dengan perbuatan pidana kan."

"Apakah video call itu perbuatan pidana atau tidak? Kalau bukan berarti bukan suatu larangan," ucapnya lagi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved