Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Tak Hanya Nikita Mirzani yang Ajukan Banding, Reza Gladys Bongkar Dampaknya di Pengadilan Tinggi
Banding Nikita Mirzani masuk tahap baru, pihak Reza Gladys ungkap potensi hukuman bertambah saat diperiksa di Pengadilan Tinggi.
Ringkasan Berita:
- Banding Nikita Mirzani kini diperiksa di Pengadilan Tinggi setelah putusan 4 tahun penjara dijatuhkan di tingkat pertama.
- Kuasa hukum Reza Gladys menilai peluang banding Nikita kecil karena alat bukti dinilai sangat kuat.
- JPU juga mengajukan banding soal TPPU, sehingga hukuman Nikita berpotensi bertambah jika unsur tersebut dianggap terbukti.
TRIBUNNEWS.COM - Drama hukum yang menimpa Nikita Mirzani terus berlanjut tanpa jeda.
Setelah dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perjalanan kasusnya kian memanas dan memasuki fase baru.
Tidak hanya pihak Nikita yang mengajukan banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengambil langkah serupa.
Upaya hukum itu ditempuh karena unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan kepada Nikita tidak terbukti dalam putusan tingkat pertama.
Proses banding yang diajukan Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dengan ancaman terhadap Reza Gladys kini resmi masuk ke tahap pemeriksaan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menyikapi perkembangan tersebut, pihak Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring, akhirnya buka suara.
Julianus menyoroti posisi hukum Nikita di tingkat banding.
Ia menilai bahwa berdasarkan pengalamannya, kesesuaian alat bukti dalam kasus ini menunjukkan bahwa upaya banding yang diajukan terdakwa umumnya jarang berhasil.
"Dan kami pikir, secara terang-terangan, persesuaian alat bukti tersebut pada umumnya—berdasarkan pengalaman kami—setiap upaya banding yang diajukan para terdakwa itu jarang berhasil," ujar Julianus, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Jumat (21/11/2025).
Ia juga menyebut bahwa peluang hukuman menjadi lebih berat justru lebih besar.
"Kemungkinan justru ancaman hukumannya akan lebih tinggi," lanjutnya.
Baca juga: Berkas Banding Nikita Mirzani Pada Kasus Vs Reza Gladys Diterima Pengadilan Tinggi, Kapan Putusan?
Menurutnya, situasi bisa menjadi lebih kompleks karena adanya banding dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ia mengingatkan bahwa adanya banding dari Jaksa Penuntut Umum terkait pembuktian tindak pidana pencucian uang juga perlu diperhatikan.
"Kemudian ditambah lagi dengan adanya upaya banding dari penuntut umum mengenai bagaimana pembuktian terhadap tindak pidana pencucian uangnya," terangnya.
Dikatakan Julianus, jika majelis hakim Pengadilan Tinggi menilai unsur pencucian uang tersebut dapat dibuktikan dan layak dijadikan pertimbangan.
" Jika nanti majelis hakim pengadilan tinggi merasa bahwa tindak pidana pencucian uang itu dapat dibuktikan dan layak dimasukkan dalam pertimbangan, mungkin saja putusan hakim pengadilan tinggi akan memberikan hukuman yang lebih berat dari putusan hakim tingkat pertama."
Julianus menegaskan bahwa dinamika banding ini tidak bisa dianggap sederhana.
"Jadi, tanpa masuk ke wilayah kewenangan hakim, berkaca dari pengalaman kami, upaya banding dari penuntut umum juga perlu diwaspadai."
Pada akhirnya, seluruh keputusan tetap berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding.
"Karena jika melihat hal-hal yang disampaikan majelis hakim di tingkat pertama, itu bisa saja dibantah oleh penuntut umum. Pada akhirnya, semuanya kembali kepada kewenangan majelis hakim," pungkasnya.
Baca juga: Yolo Ine Heran Reza Gladys Patok Angka Damai Rp304 M ke Nikita Mirzani: Sudah Dihukum Belum Cukup?
Penjelasan Pihak Pengadilan Tinggi
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto mengungkapkan bahwa permohonan banding diajukan Nikita Mirzani pada 3 November 2025.
“Jadi perlu disampaikan memang permohonan banding itu oleh terdakwa ini tanggal 3 November 2025. Namun, ada prosesnya untuk melengkapi berkas, memori banding, kontra memori banding, dan baru hari Selasa itu diterima oleh Pengadilan Tinggi," kata Catur Irianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Setelah permohonan masuk, terdapat serangkaian tahapan administrasi yang wajib dipenuhi sebelum berkas diteruskan ke majelis hakim.
"Hari ini berkas sudah berada di tangan majelis hakim yang akan menyidangkan dan memutus perkara tersebut,” ujar Catur.
Namun demikian pihak pengadilan belum dapat memberikan informasi lebih jauh mengenai unsur perkara.
“Jadi tentunya kita menunggu saja lagi, ya. Tidak bisa kita sampaikan yang lain-lain karena memang ini baru sampai tahap penentuan atau penunjukan majelis dan sudah disampaikan ke tangan majelis," ucap Catur.
"Untuk itu tentu majelis punya waktu untuk nanti memberikan putusan, nanti pada saatnya akan kita sampaikan,” lanjutnya.
Menurut Catur, setelah berkas diterima majelis, para hakim akan mempelajari seluruh dokumen, termasuk memori banding dan kontra memori banding dari kedua belah pihak.
Tahapan ini harus dilalui sebelum majelis menentukan jadwal musyawarah untuk putusan.
“Ya, soal berapa lama, kalau menurut SOP-nya itu sebetulnya adalah ya yang sudah-sudah, ini mungkin tidak sampai 1 bulan biasanya sudah kita putus karena ini perkara menarik perhatian masyarakat sehingga tentu kita juga harus lebih menyiapkan putusan itu sendiri,” katanya.
Baca juga: Yolo Ine Heran Reza Gladys Patok Angka Damai Rp304 M ke Nikita Mirzani: Sudah Dihukum Belum Cukup?
Kronologi Perseteruan Nikita vs Reza Gladys
Kasus ini bermula dari persoalan produk skincare milik Reza.
Saat itu, Nikita sempat mengunggah ulasan negatif tentang produk tersebut di media sosialnya.
Tak terima bisnisnya diserang, Reza berupaya menyelesaikan masalah secara baik-baik dengan menghubungi Nikita lewat asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.
Namun, komunikasi itu justru berujung dugaan permintaan uang Rp4 miliar agar Nikita menghentikan aksinya.
Reza bahkan sempat menyerahkan Rp2 miliar secara transfer pada 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai keesokan harinya.
Merasa dirugikan, Reza akhirnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Kasus pun berlanjut hingga pengadilan memutuskan Nikita bersalah dalam pasal pemerasan, meski tidak terbukti melakukan TPPU.
(Tribunnews.com, Rinanda/Fauzi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.