Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Pandangan Razman Nasution soal Banding Nikita Mirzani Sudah Diterima Pengadilan Tinggi
Banding yang diajukan Nikita Mirzani sudah diterima Pengadilan Tinggi, pengacara Razman Nasution memberikan pandangan hukumnya.
Ringkasan Berita:
- Berkas banding Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan Reza Gladys sudah diterima Pengadilan Tinggi.
- Razman Nasution memberikan pandangan soal banding Nikita Mirzani sudah diterima Pengadilan Tinggi.
- Razman menyarankan Nikita mempertajam tidak adanya unsur pemerasan dalam memori banding.
TRIBUNNEWS.COM - Proses banding yang diajukan Nikita Mirzani atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kini memasuki tahap baru.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas permohonan banding atas nama terdakwa Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani mengajukan banding atas vonis majelis hakim terkait kasus pemerasan yang dilaporkan pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita Mirzani.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Razman Nasution memberikan pandangan hukumnya.
Menurut Razman, vonis empat tahun penjara terhadap wanita 39 tahun itu sebenarnya sudah tepat.
Pengacara kelahiran 8 September 1970 ini juga menyinggung Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dihilangkan dalam vonis Nikita Mirzani
"Maka kalau boleh saya katakan bahwa putusan hakim PN Jakarta Selatan dengan empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani itu putusan yang sudah tepat," kata Razman, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (21/11/2025).
"Karena menurut hakim, perbuatan money laundering TPPU-nya tidak ada, tidak terbukti," sambungnya.
Selain itu, Razman menyarankan agar mantan istri Dipo Latief itu memperkuat tidak adanya unsur pemerasan dalam memori banding.
Baca juga: Mediasi dengan Nikita Mirzani Hampir Buntu, Pihak Reza Gladys Patok Angka Damai Senilai Rp304 M
"Nah, kalau sekarang Nikita Mirzani melakukan banding. Ya saya kira dia tinggal mempertajam dalam memorinya bahwa bukan saja tidak terbukti TPPU-nya," ujar Razman Nasution.
"Tapi tidak terbukti juga pemerasannya. Nah, bagaimana hakim menguji gitu, saya tidak sampai ke ranah itu," tambahnya.
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.
Praktisi Hukum Dukung Nikita Mirzani Banding
Upaya hukum banding yang diajukan pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu pun mendapat dukungan penuh dari praktisi hukum, Muara Karta.
Menurut Muara Karta, vonis empat tahun penjara untuk Nikita tersebut dinilai terlalu tinggi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.