Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Kasus Lisa Mariana Sudah Dilimpahkan ke Kejati Jabar, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Beri Respons
Kuasa hukum Ridwan Kamil menanggapi soal kasus Lisa Mariana terkait pencemaran nama baik yang sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar.
Ringkasan Berita:
- Proses hukum kasus pencemaran nama baik yang menjerat selebgram Lisa Mariana masih berlanjut.
- Bareskrim Polri telah melimpahkan perkara Lisa Mariana ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
- Kuasa hukum Ridwan Kamil beri apresiasi untuk Bareskrim Polri karena telah bekerja secara profesional.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pidana dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram Lisa Mariana memasuki babak baru.
Direktorat Pidana Siber Bareskrim Polri telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Lisa Mariana sebelumnya dilaporkan oleh Ridwan Kamil buntut pengakuannya yang sempat viral.
Wanita yang dikenal sebagai mantan model majalah dewasa itu, mengaku pernah menjalin hubungan dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak.
Pengakuan tersebut pun sudah dibantah oleh sang mantan Gubernur Jawa Barat dan telah dilakukan tes DNA.
Hasil tes DNA menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak dari Lisa Mariana.
Menanggapi kasus tersebut yang sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar, kuasa hukum Radwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar memberikan apresiasi kepada pihak Bareskrim Polri.
Muslim menilai Bareskrim Polri telah melaksankan tugasnya dengan profesional.
"Kita apresiasi lah Bareskrim yang sampai saat ini sudah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat."
"Itu kan menunjukkan bahwa Bareskrim bekerja secara profesional dan ingin menuntaskan masalah ini," ucap Muslim, dikutip dari YouTube Grid ID, Jumat (21/11/2025).
Menurut Muslim, jika berkas sudah dinyatakan lengkap, kepolisian wajib segera melimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga: Pihak Ridwan Kamil Sebut Bukti yang Diajukan Lisa Mariana di PN Bandung Kurang Kuat karena Hal Ini
Nantinya berkas tersebut akan diteliti lebih dulu oleh pihak kejaksaan.
"Memang kalau sudah lengkap itu pihak Bareskrim wajib melimpahkan ke kejaksaan."
"Nanti dalam waktu 14 hari itu kejaksaan akan meneliti berkas yang dilimpahkan itu," jelas Muslim.
Setelah itu, jika berkas dinyatakan P21 atau lengkap, penyidik Bareskrim akan menyerahkan tersangka Lisa dan barang bukti ke kejaksaan.
"Kalau sudah lengkap P21, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," terang Muslim.
Lisa Mariana Tak Ditahan Meski jadi Tersangka
Sementara itu, kepolisian tak melakukan penahanan terhadap Lisa Marian meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Muslim menegaskan bahwa pihaknya tak mempermasalahkan tidak ditahannya Lisa.
Sebab ancaman hukuman untuk Lisa sendiri di bawah lima tahun hingga tak diharuskan penahanan terhadap tersangka.
"Jadi perlu kami sampaikan bahwa dari pihak Pak Ridwan Kamil tidak mempersoalkan urusan ditahan atau tidak."
"Karena itu adalah kewenangan subjektif dari pihak penyidik Bareskrim," ungkap Muslim, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Baca juga: Jadi Tersangka Laporan RK, Lisa Mariana Yakin Tak akan Ditahan, Singgung Janji pada Sosok Ini
Yang terpenting untuk pihaknya, bahwa Lisa kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu juga sebagai pembuktian apa yang disampaikan Lisa soal anak tak benar adanya.
"Kami hanya menitikberatkan bahwa kasus ini Lisa Mariana sudah sebagai tersangka."
"Dan bukti secara hukum final dan mengikat adalah bukti hasil pemeriksaan tes DNA, itu esensi dari kasus ini, bukan soal ditahan atau tidak," katanya.
Menurutnya, penahanan terhadap Lisa merupakan bonus.
Pihaknya saat ini hanya ingin proses hukum terus berjalan hingga nanti sang selebgram disidangkan.
"Ditahan atau tidak itu soal bonus."
"Jadi bagi kami tidak ada masalah, yang penting kan kasus ini lanjut proses pemeriksaan dan nanti lanjut di pengadilan," ucap Muslim.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.