Senin, 1 Juni 2026

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Vadel Badjideh Tertawa, Hukumannya Lebih Berat Jadi 12 Tahun, Keluarga Merasa Tak Adil

Vadel Badjideh memberikan respon usai hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 12 tahun. Ia tertawa.

Tayang:
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). Vadel Badjideh mengakui siap menjalani sidabg lanjutan dan mendapat dukungsn dari keluarga. Vadel Badjideh memberikan respon usai hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 12 tahun. Ia tertawa. 

Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. 

Baca juga: Deolipa Yumara Ungkap Risiko jika Vadel Badjideh Ajukan Kasasi, Sayangkan Langkah Banding

Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas putusan tersebut Vadel mengajukan banding. Pihak Vadel menilai vonis tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan. 

Namun banding Vadel kemudian ditolak dan diperberat hukumannya menjadi 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.

 

Jejak Kasus Vadel Badjideh, Bermula Dari Laporan Nikita Mirzani 

KASUS PUTRI NIKITA - Potret Nikita Mirzani (kanan) di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). Potret Vadel Badjideh (kiri) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Rabu (25/6/2025). Nikita Mirzani sebut tabiat Vadel sangat jahat kepada Lolly.
KASUS PUTRI NIKITA - Potret Nikita Mirzani (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). Potret Vadel Badjideh (kiri) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Rabu (25/6/2025). Nikita Mirzani sebut tabiat Vadel sangat jahat kepada Lolly. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anak seorang artis terkenal Nikita Mirzani

Awal kasus ini pada September 2024. Saat itu Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke polisi atas dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap anaknya yang berinisial LM.

Proses penyidikan Kasus ini kemudian masuk ke ranah hukum dengan dakwaan berdasarkan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP tentang aborsi.

Sidang di PN Jakarta Selatan Setelah delapan bulan proses hukum, pada 1 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel.

Banding ke Pengadilan Tinggi Vadel mengajukan banding dengan harapan hukuman diringankan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara.

Pertimbangan hakim Hakim menilai tindakan Vadel yang memaksa korban melakukan aborsi dua kali sangat membahayakan nyawa dan organ reproduksi korban.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved