Selasa, 14 April 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Tempati Sel Isolasi di Nusakambangan Sendirian, Kondisi Psikis Dikhawatirkan Drop

Keluarga dan kerabat Ammar Zoni mengaku sangat khawatir dengan kondisi psikologis sang aktor setelah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,

HO/ Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
AMMAR ZONI KE NUSAKAMBANGAN - Foto Ammar Zoni dan beberapa warga binaan bersiko tinggi (high risk) saat dipindahkan ke Nusakambangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni disebut tempati sel isolasi di Nusakambangan sendirian. 
  • Keluarga khawatirkan kondisi psikisnya.

 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga dan kerabat Ammar Zoni mengaku sangat khawatir dengan kondisi psikologis sang aktor setelah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah dan ditempatkan di sel seorang diri.

Pacar Ammar Zoni, dokter Kamelia mengungkap fakta bahwa kekasihnya ktu kini menghuni sel isolasi seorang diri di Nusakambangan.

Baca juga: Ajukan Justice Collaborator, Ammar Zoni Siap Bongkar Peredaran Narkoba di Rutan

Kondisi tersebut dinilai sangat berat untuk pesinetron yang tengah berjuang lepas dari ketergantungan narkoba itu.

“Iya, satu orang satu sel. Itu yang Ammar sampaikan,” ujar Kamelia, saat ditemui di gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/11/2025).

Kondisi tersebut membuat keluarga cemas dan miris. Mereka menilai Ammar sebagai pengguna narkoba yang seharusnya mendapatkan perawatan, bukan ditempatkan di lingkungan berisiko tinggi secara mental.

"Iya pastilah (cemas), yang harus ditaruh di situ kan koruptor, bandar besar, teroris yang sudah merugikan negara ini gitu loh," ucap Aditya Zoni, adik Ammar.

Baca juga: Kembali Saling Sapa Mesra Usai Sidang, Ammar Zoni Khawatirkan Kondisi Kamelia 

Penempatan Ammar di sel isolasi justru berpotensi memperburuk kondisi psikologisnya. 

“Apa nanti enggak juga tambah terganggu psikologisnya? Makanya kita ke LPSK ini,” timpal Kamelia.

Selama ini komunikasi keluarga dengan Ammar juga sangat terbatas. Mereka hanya bisa menitipkan informasi melalui kuasa hukum.

“Kita enggak bisa komunikasi sama sekali kecuali di momen sidang. Sehari-hari enggak boleh telepon,” lanjut Kamelia.

Keluarga pun resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Rabu (26/11/2025).

Permohonan tersebut diajukan berdasarkan surat kuasa yang diberikan keluarga.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved