Perceraian Raisa dan Hamish Daud
Sidang Cerai Berlanjut, Kuasa Hukum Sebut Raisa Sudah Mantap Ingin Berpisah dengan Hamish Daud
Proses cerai terus berlanjut, penyanyi Raisa disebut sudah memantapkan diri untuk berpisah dengan Hamish Daud.
Ringkasan Berita:
- Perceraian penyanyi Raisa dan Hamish Daud masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
- Raisa disebut sudah memantapkan diri untuk berpisah dengan Hamish Daud.
- Kuasa hukum ungkap kemungkinan perceraian akan diputus secara verstek.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perceraian penyanyi Raisa Andriana dan Hamish Daud kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Rumah tangga yang sudah dibina selama 8 tahun itu pun kini terancam kandas di tengah jalan, setelah Raisa mengajukan gugatan cerai terhadap Hamish Daud ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2025.
Raisa diketahui menghadiri persidangan meski masih dalam suasana berkabung setelah kepergian sang Ibunda, Sabtu (29/11/2025), kemarin.
Sementara Hamish Daud sebagai tergugat kembali absen dalam sidang.
Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menyebut kliennya memang sudah memantapkan diri untuk berpisah dengan Hamish Daud.
Sehingga Raisa ingin cepat-cepat menyelesaikan perceraiannya.
"Iya (sudah mantap), tapi pertanyaannya itu tadi bukan untuk berpisah tapi lebih ke apakah betul memang mengajukan gugatan," kata Putra Lubis, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
"Jadi kalau kita bilang apakah itu untuk berpisah ya tentu sesuai gugatan artinya ya itu, memang ingin berpisah," lanjut Putra.
Putra kemudian mengungkap soal kemungkinan putusan perceraian akan diputus secara verstek.
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan berhubung dengan tidak hadirnya tergugat.
Ia menjelaskan bahwa setiap persidangan tergugat Hamish Daud selalu diminta untuk hadir.
Baca juga: Tengah Proses Cerai, Raisa Diduga Curhat di Atas Panggung, Ini Kata Pakar Ekspresi
Namun pria yang dikenal sebagai presenter sekaligus arsitek itu tak pernah menghadiri persidangan.
Jika dalam agenda putusan Hamish Daud juga tak datang, nantinya perceraian tersebut akan diputus secara verstek.
"Sebenarnya dalam setiap persidangan sepengetahuan kami itu pihak terugat selalu dipanggil."
"Kalau nanti pada saatnya putusan yang bersangkutan juga tidak hadir, ya berarti itu menjadi verstek."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Raisa-1-19112025.jpg)