Respons LMKN Turut digugat Ari Bias Soal Lagu 'Bilang Saja' yang Dibawakan Agnez Mo di Holywings
Ari Bias menyeret LMKN sebagai tergugat dalam pelanggaran hak cipta di PN Jakarta Pusat. Ini terkait konflik sebelumnya dengan Agnez Mo.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Makki Omar Parikesit, komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menanggapi langkah Ari Bias yang memasukkan pihaknya sebagai turut tergugat dalam gugatan pelanggaran hak cipta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Makki menilai Ari Bias memiliki hak atas lagunya dan ia tidak mempermasalahkan gugatan tersebut.
"Gua enggak bisa terlalu banyak ngomong, cuma ya itu dinamika yang saya rasa Ari Bias punya hak untuk untuk mengekspresikan haknya dia," kata Makki saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2025).
Baca juga: Ari Bias Resmi Gugat Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Agnez Mo, KCI Hingga LMK Ikut Terseret
Bassist band Ungu itu justru melihat langkah Ari Bias sebagai hal positif, karena menunjukkan konsistensinya dalam memperjuangkan hak cipta.
Sebagai sesama musisi, Makki berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran para pencipta lagu untuk lebih peduli terhadap karya mereka, sehingga masalah serupa tidak kembali terjadi.
"Ya mudah-mudahan eh ini nambah lagi ke dinamika positif mengenai kesadaran teman-teman pengguna musik dan teman-teman pemilik musik mengenai pentingnya tata kelola royalti yang bagus," ujar Makki.
"Tata kelola royalti kita sedang menuju bagus, sedang dalam perjalanan bagus sekali," lanjutnya.
Terkait LMKN yang turut dijadikan tergugat, Makki menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Ari Bias.
"Buat gua sih sah-sah aja, gak ada masalah. Boleh-boleh aja dan dan makin membuka, kalau itu menunjuk makin membuka pentingnya mengenai royalti, kenapa enggak?" jelas Makki.
Sebagai informasi, Ari Bias mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta atas lagu berjudul Bilang Saja yang dibawakan Agnez Mo di tiga konser pada 2023.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan perkara tersebut terdaftar dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 21 November 2025.
Dalam gugatan itu, PT Anika Bintang Gading (Holywings) selaku penyelenggara menjadi tergugat utama, sementara Agnez Mo, LMKN, dan LMK Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) disebut sebagai turut tergugat.
(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Makki-Omar-Parikesit-1-03122025.jpg)