Ada Rp33 Miliar Royalti Musik yang Belum Diklaim Musisi dari 2 Juta Lagu
LMKN mengumumkan ada Rp33.021.150.878 dana royalti yang belum diklaim atau unclaimed royalty oleh musisi Indonesia.
Ringkasan Berita:
- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan ada Rp33.021.150.878 dana royalti yang belum diklaim atau unclaimed royalty oleh musisi Indonesia.
- Dana tersebut berasal dari royalti digital non-anggota (pencipta) yang mencapai Rp19,1 miliar dan royalti digital yang belum teridentifikasi (unknown) sebesar Rp5,5 miliar.
- Para musisi yang merasa memiliki hak royalti diberi batas waktu selama 2 tahun sejak pengumuman hari ini dibuat dan jika tidak diambil akan masuk dalam dana cadangan LMKN.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan ada Rp33.021.150.878 dana royalti yang belum diklaim atau unclaimed royalty oleh musisi Indonesia.
Komisioner LMKN Bidang Hak Terkait, Marcellius Kirana H. Siahaan atau yang akrab disapa Marcell Siahaan, mengungkapkan dana Rp33 miliar tersebut mencakup penggunaan hampir 2 juta lagu.
"Ini pertama kali dilakukan pengumuman atas data penggunaan unclaimed. Ada hampir 2 juta penggunaan lagu yang tidak terklaim, yang mungkin saja itu berkisar antara 30.000 sampai 300.000 pemegang hak, baik domestik maupun internasional," ujar Marcell saat ditemui usai rapat pleno LMKN di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, dana Rp33 miliar tersebut berasal dari berbagai kategori. Angka terbesar disumbang dari royalti digital non-anggota (pencipta) yang mencapai Rp19,1 miliar dan royalti digital yang belum teridentifikasi (unknown) sebesar Rp5,5 miliar.
Ahmad Ali Fahmi, Komisioner LMKN Bidang Lisensi, menambahkan sebagian besar dana ini menumpuk sejak beberapa tahun lalu. "Untuk royalti digital, itu terkumpul sejak tahun 2021 sampai 2024, nilainya hampir Rp24 miliar sendiri," jelas Fahmi.
Selain digital, dana tersebut juga berasal dari live event (konser), serta hak terkait untuk produser rekaman dan pelaku pertunjukan (penyanyi/musisi) dari sektor analog. Langkah LMKN ini mendapat apresiasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkumham sekaligus Dewan Pengawas LMKN, Arie Ardian Rishadi, menegaskan transparansi adalah kunci utama kepengurusan saat ini.
"Isu keterbukaan kepengurusan sekarang sangat jelas. Mereka lebih transparan, bahkan mengumumkan unclaimed royalty yang sebelumnya tidak pernah dilakukan. Ini merespons isu transparansi pembagian royalti," tegas Arie.
Baca juga: Sektor Ritel Pengguna Musik Terbesar di Ruang Publik, LMKN: Indomaret Sudah Bayar Royalti
Arie juga memastikan pemerintah tidak tinggal diam. DJKI akan terus memelototi kinerja LMKN melalui audit rutin. "Kami akan audit keuangan dan kinerja, baik LMK-LMK maupun LMKN. Kami sebagai regulator menjaga agar tata kelola royalti ini berjalan dengan baik," tambahnya.
Musisi Diberi Waktu 2 Tahun untuk Ajukan Klaim
Bagi para musisi, pencipta lagu, atau pemilik hak yang merasa karyanya pernah diputar namun belum mendapatkan royalti, Marcell Siahaan mengimbau untuk segera melakukan proses klaim.
"Kami sudah umumkan per hari ini, bisa akses ke halaman website kita untuk proses claiming. Kami juga akan umumkan di media cetak (koran)," kata Marcell.
Namun, ada catatan penting. Setelah proses klaim awal terverifikasi, musisi akan diarahkan untuk bergabung menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) resmi seperti WAMI, KCI, RAI, atau lainnya.
Baca juga: Menkum Supratman Ungkap Banyak Royalti Musik Tak Bertuan, Lalu Uangnya Ke Mana?
"Hanya LMK yang punya kewenangan untuk mendistribusikan royalti tersebut secara resmi ke depannya," imbuh pelantun lagu 'Firasat' tersebut.
Para musisi yang merasa memiliki hak royalti diberi batas waktu selama 2 tahun sejak pengumuman hari ini dibuat. Jika dalam waktu dua tahun dana tersebut tetap tidak diklaim, maka sesuai aturan perundang-undangan, uang tersebut akan dimasukkan ke dalam dana cadangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Rapat-Pleno-LMKN-OK.jpg)