Kamis, 7 Mei 2026

WAMI Distribusi Royalti Rp 29 M Awal 2026, Terjun Bebas dari Tahun Lalu yang Mencapai Rp 94 M

Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menjelaskan bahwa penurunan ini merupakan dampak dari masa penyesuaian sistem pengelolaan royalti di Indonesia.

Tayang:
HO/IST
DISTRIBUSI ROYALTI - Adi Adrian selaku President Director WAMI beberkan soal pendistribusian royalti oleh WAMI. Selasa (9/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Nilai distribusi royalti di periode pertama tahun 2026, tercatat mengalami penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya
  • Cakupan royalti ini meliputi penggunaan karya musik di sektor digital, non-digital, hingga penggunaan dari luar negeri untuk periode Agustus hingga Desember 2025
  • Penurunan angka ini juga dipengaruhi oleh implementasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahana Musik Indonesia (WAMI) resmi mendistribusikan royalti periode pertama tahun 2026 pada Kamis (12/3/2026).

Namun, nilai distribusi di periode tersebut, tercatat mengalami penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menjelaskan bahwa penurunan ini merupakan dampak dari masa penyesuaian sistem pengelolaan royalti di Indonesia.

Sebagai perbandingan, pada Maret 2025 (Periode 2025-1), WAMI menyalurkan royalti sebesar Rp 94 miliar. Sementara pada Maret 2026 (Periode 2026-1), nilai yang didistribusikan tercatat sebesar Rp 29 miliar.

Baca juga: Respons Piyu Padi Reborn Terkait LMKN Dilaporkan ke KPK, Minta Semua LMK Diaudit

"Nilai distribusi pada periode ini memang lebih rendah. Hal ini berkaitan dengan dinamika penerimaan (collection) pada periode Agustus–Desember 2025, serta penyesuaian mekanisme pengelolaan dan alur distribusi dalam masa transisi," ujar Adi Adrian saat dihubungi awak media, Jumat (13/3/2026).

Penurunan angka ini juga dipengaruhi oleh implementasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025.

Berdasarkan regulasi tersebut, proses pengumpulan royalti kini dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pengelola lisensi tunggal.

Dalam skema baru ini, royalti dikumpulkan dan dikelola terlebih dahulu oleh LMKN sebelum disalurkan ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI.

Setelah menerima data dan dana dari LMKN, WAMI baru kemudian memproses pembagiannya kepada para anggota.

Meskipun secara angka menurun, Adi menegaskan bahwa distribusi tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keakuratan data.

Cakupan royalti ini meliputi penggunaan karya musik di sektor digital, non-digital, hingga penggunaan dari luar negeri untuk periode Agustus hingga Desember 2025.

"Distribusi dilakukan berdasarkan laporan penggunaan karya dan pembayaran yang telah tervalidasi. Jika ada data penggunaan atau pembayaran yang masuk setelah periode ini, maka perhitungannya akan dialihkan ke periode distribusi berikutnya," tambah Adi.

WAMI sendiri merupakan LMK yang saat ini menaungi lebih dari 6.000 pencipta lagu dan penerbit musik di Indonesia.

Melalui proses validasi yang ketat, WAMI berkomitmen memastikan setiap hak ekonomi anggota tetap tersampaikan di tengah dinamika perubahan regulasi nasional.

(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved