Minggu, 3 Mei 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Penampakan Ammar Zoni Dkk Dipindah dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang Jakarta

Ammar Zoni dkk dipindahkan ke Jakarta. Pemindahan penuhi permintaan hadir fisik, publik heboh lihat penampakan rompi oranye.

Tayang:
HO/IST
PEMINDAHAN AMMAR ZONI - Para tahanan, termasuk Ammar Zoni, tampak mengenakan rompi oranye saat menjalani pendataan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025). Mereka dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk dihadirkan langsung dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni dkk tiba di Cipinang, publik heboh lihat penampakan rompi oranye.
  • Pemindahan penuhi permintaan terdakwa hadir fisik sejak sidang dakwaan Oktober lalu.
  • Riwayat kasus narkotika panjang, publik penasaran nasib selebritas di sidang lanjutan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Selebriti Ammar Zoni bersama lima warga binaan lainnya kembali dipindahkan sementara dari Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).

Pemindahan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan lanjutan kasus peredaran narkoba.

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya tiba di Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB.

Mereka menjalani administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, lalu ditempatkan di kamar penempatan khusus.

Dari dokumentasi Ditjen Pemasyarakatan, tampak Ammar Zoni dan rekan-rekannya mengenakan kaos oranye berbalut rompi tahanan merah saat menjalani pendataan setiba di Lapas Cipinang.

Sebagian dari mereka terlihat berkepala botak atau berambut pendek, sesuai standar tata tertib lapas.

"Ammar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB. Dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, dan selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus)," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/12/2025).

Proses pemindahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat Polres Metro Jakarta Pusat serta didampingi petugas Lapas Nusakambangan.

Pemindahan ini merujuk pada permintaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar terdakwa dihadirkan langsung (tatap muka/offline) di ruang sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk memenuhi permintaan pihak Ammar Zoni.

Sejak sidang dakwaan pada Kamis (23/10/2025), pihak terdakwa memang menginginkan kehadiran fisik Ammar Zoni di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Surat permohonan pemindahan dikirimkan kepada Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 5 Desember 2025, dan disetujui Ditjenpas demi kelancaran proses hukum.

Baca juga: Kapolri Terbitkan Perpol Boleh Duduki Jabatan Sipil Usai MK Melarang, Penggugat: Itu Makar

Rika Aprianti menegaskan bahwa pemindahan ini bersifat titipan sementara. Setelah persidangan selesai, Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya akan dikembalikan ke Nusakambangan.

“Pemindahan dilaksanakan sementara. Setelah persidangan, Ammar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” jelas Rika.

Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lain yang turut dipindahkan adalah Asep alias Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Ade Chandra Maulana bin Mursali, dan Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved