Kapolri Terbitkan Perpol Boleh Duduki Jabatan Sipil Usai MK Melarang, Penggugat: Itu Makar
Kapolri terbitkan Perpol izinkan polisi aktif duduki jabatan sipil usai MK melarang, Syamsul Jahidin sebut langkah itu makar.
Ringkasan Berita:
- Kapolri keluarkan Perpol izinkan polisi aktif isi jabatan sipil, 29 hari usai putusan MK.
- Pemohon gugatan Syamsul Jahidin murka, sebut langkah Kapolri pengkhianatan konstitusi dan murni makar.
- Desak Presiden Prabowo segera batalkan Perpol, demi jaga semangat reformasi dan aturan UUD 1945.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemohon gugatan Undang-undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), Syamsul Jahidin, mengecam keras langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menilai aturan Kapolri yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil itu sebagai bentuk pengkhianatan konstitusi dan murni makar, terjadi hanya 29 hari setelah MK melarang rangkap jabatan sipil bagi anggota Polri.
Putusan MK: Larangan Dilawan
- 13 November 2025 – MK mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin bersama rekannya Christian Adrianus Sihite, yang menguji Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Bunyi Pasal 28 ayat (3) UU Polri:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, kecuali untuk jabatan yang berkaitan dengan kepolisian dan atas penugasan dari Kapolri.”
- Amar Putusan MK – MK menyatakan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
➝ Artinya, anggota Polri aktif wajib mundur atau pensiun bila hendak menduduki jabatan sipil, sehingga tidak ada lagi celah penugasan langsung dari Kapolri untuk jabatan sipil.
Kapolri Izinkan Anggotanya Jabat di 17 K/L
Baru 29 hari setelah putusan MK melarang anggota aktif Polri duduk di jabatan sipil dan mewajibkan mereka mengundurkan diri atau pensiun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Perpol ini mengatur tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini diteken pada 9 Desember 2025 dan disahkan oleh Kementerian Hukum sehari berikutnya, 10 Desember 2025.
Beleid tersebut mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil di luar institusi Polri.
Berikut daftar 17 Kementerian/Lembaga dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol Nomor 10 Tahun 2025:
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Baca juga: Dokter ASN hingga Pramugari BUMN Gugat UU TNI, Merasa Dirugikan Tentara Bisa Duduki Jabatan Sipil
Syamsul Murka: Itu Makar
Menanggapi terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang polisi aktif duduki jabatan sipil, pemohon gugatan UU Polri di MK, Syamsul Jahidin, melontarkan kecaman keras.
Ia menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK dan pengkhianatan terhadap konstitusi.
“Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” kata Syamsul saat dihubungi wartawan, Jumat (12/12/2025).
“Ya itu makar. Sederhana saja, di pasalnya jelas melarang polisi aktif masuk jabatan sipil,” sambungnya.
Syamsul menegaskan, Perpol hanyalah turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dan aturan Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu secara hierarkis berada di bawah undang-undang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/INFOGRAFIS-Polisi-Aktif-Dilarang-Duduki-Jabatan-Sipil_20251113_234844.jpg)