Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Divonis 6 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Masih Berharap Bisa Bebas
Nikita Mirzani masih optimistis meski hukumannya diperberat menjadi enam tahun penjara pada tahap banding.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
Ringkasan Berita:
- Hukuman Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun penjara pada tahap banding.
- Nikita Mirzani masih optimis bisa bebas.
- Ia terus berupaya menempuh jalur kasasi demi keluar penjara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani masih optimistis meski hukumannya diperberat menjadi enam tahun penjara pada tahap banding.
Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Ajukan Kasasi setelah Vonis Hukuman Diperberat soal Kasus Pemerasan dan TPPU
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Jakarta, dalam putusan banding yang diajukan Nikita Mirzani dan Jaksa Penuntut Umum, menetapkan hukuman penjara Nikita dinaikkan dari empat tahun menjadi enam tahun.
Nikita Mirzani divonis enam tahun dan dan denda Rp1 Miliar terkait perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.
Baca juga: Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Reza Gladys Puas?
Kini melakui tim kuasa hukumnya, Nikita resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai respons atas vonis terbarunya yang diputuskan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Langkah ini ditempuh dengan harapan memperoleh putusan bebas.
"Surat kuasa yang asli sudah diterima dan telah digunakan untuk menyatakan kasasi," kata Galih di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Galih menjelaskan, keputusan untuk mengajukan kasasi merupakan permintaan langsung dari Nikita Mirzani.
Menurutnya, kliennya menilai putusan banding tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.
"Justru kami diminta langsung oleh Nikita untuk mengajukan kasasi," ujar Galih.
Ia menambahkan, Nikita berkomitmen menempuh seluruh jalur hukum hingga tahap akhir.
"Karena dirasa dalam perkara ini belum tercapai rasa keadilan dan belum sesuai dengan fakta-fakta yang ada," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan kliennya sangat yakin dalam menempuh upaya hukum tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-Divonis-4-Tahun-Penjara_20251028_172613.jpg)