Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Perbedaan Keterangan Saksi dan Ammar Zoni di Sidang Narkoba Disorot Eks Staf Ahli Kapolri
Sidang kasus narkoba Ammar Zoni memanas setelah muncul perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa.
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus dugaan peredaran narkoba Ammar Zoni di PN Jakarta Pusat memanas akibat perbedaan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa terkait penemuan sabu dan ganja di sel.
- Ammar Zoni membantah kesaksian petugas Rutan Salemba dan mengaku tidak berada di lokasi saat barang bukti disebut ditemukan.
- Eks staf ahli Kapolri Ricky Sitohang menilai keterbukaan diperlukan, mempertanyakan bagaimana narkoba bisa masuk ke lapas, serta meminta semua pihak terkait dibuka secara transparan.
TRIBUNNEWS.COM - Keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni menjadi perhatian publik.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025) itu tidak berjalan mulus, lantaran muncul perbedaan versi antara keterangan saksi dan pengakuan terdakwa.
Suasana sidang sempat memanas ketika Ammar Zoni membantah keterangan petugas Rutan Salemba yang menjadi saksi.
Dalam persidangan, saksi menyebut barang bukti narkoba berupa sabu dan ganja ditemukan saat penggeledahan di sel Ammar.
Menanggapi hal itu, Ammar Zoni memberikan penjelasan berbeda. Ia mengaku sudah tidak berada di tempat kejadian perkara ketika petugas menyatakan menemukan narkoba yang disebut berada di atas pintu sel.
Perbedaan keterangan tersebut pun memunculkan tanda tanya terkait asal-usul barang bukti.
Situasi ini turut mendapat sorotan dari eks staf ahli Kapolri, Ricky Sitohang.
Ia menilai, jika ingin mengurai pokok persoalan secara tuntas, keterbukaan menjadi hal yang paling utama.
“Ya, sebenarnya yang paling utama sebenarnya Ammar Zoni ini harus fair. Kalau dia pengin tuntas pokok permasalahan, kau harus buka selebar-lebarnya pandora ini,” ujar Ricky, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, pertanyaan mendasar justru terletak pada bagaimana barang terlarang tersebut bisa masuk ke dalam lingkungan lapas.
“Bagaimana itu barang datang ke Lapas? Siapa yang antarkan itu barang? Fasilitatornya siapa? Pemasuknya siapa? Biar jelas pokok permasalahan biar terbuka semuanya,” lanjutnya.
Baca juga: Praktisi Hukum Tantang Ammar Zoni untuk Buktikan Dugaan Pemerasan Rp300 Juta: Siapa yang Meras?
Purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini juga menegaskan, apabila terdapat keterlibatan pihak internal lapas, hal tersebut seharusnya dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Kalau memang ada keterlibatan daripada anggota Lapas buka saja, jadi enggak ada yang perlu ditutup-tutupi,” katanya.
Lebih jauh, ia mengingatkan agar proses persidangan tidak hanya menjadi upaya penyelamatan diri semata.
“Jangan-jangan kehadiran Ammar Zoni ini hanya untuk menyelamatkan diri sendiri. Biasalah, dia menutupi pandora yang berkaitan dengan dia tapi tidak pernah membuka hal-hal yang berkaitan dengan orang lain,” ucap Ricky.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-Ammar-Zoni-di-PN-Pusat_20251218_141859.jpg)