Kuasa Hukum Bantah FP Punya Hubungan dengan Anrez Putra Adelio karena Suka Sama Suka
Kuasa hukum FP membantah keras anggapan bahwa FP memiliki hubungan suka sama suka dengan artis peran Anrez Putra Adelio.
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum FP membantah anggapan bahwa FP punya hubungan suka sama suka dengan Anrez Putra Adelio.
- FP diduga mengalami kekerasan seksual oleh Anrez Putra Adelio.
- Saat ini Anrez Putra Adelio telah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum FP, Santo Nababan, membantah keras anggapan bahwa kliennya memiliki hubungan suka sama suka dengan artis peran Anrez Putra Adelio.
Bantahan itu disampaikan setelah Anrez Putra Adelio resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap FP.
Santo Nababan menegaskan peristiwa yang dialami kliennya tidak terjadi atas dasar kehendak bersama, melainkan melalui bujuk rayu dan janji-janji.
“Ini bukan atas dasar suka sama suka. Klien kami tidak menginginkan itu. Ada bujuk rayu, ada janji-janji, dan itu yang kemudian membuat klien kami berada dalam posisi rentan,” kata Santo saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Kronologi
Menurut kuasa hukum, dugaan kekerasan seksual bermula dari pendekatan yang dilakukan Anrez terhadap FP.
Dalam proses tersebut, Anrez disebut melakukan bujuk rayu hingga akhirnya terjadi peristiwa yang berujung pada kehamilan korban.
Seiring berjalannya waktu, Anrez sempat membuat surat pernyataan yang berisi janji akan bertanggung jawab dan menikahi FP.
Namun, setelah surat pernyataan tersebut dibuat, Anrez justru menghindar dan tidak lagi menunjukkan itikad baik.
“Setelah surat pernyataan itu dibuat, Anrez tidak lagi merespons komunikasi dan seolah lari dari tanggung jawab,” ujar Santo.
Situasi itu membuat kondisi psikologis FP terganggu, terlebih saat mengetahui dirinya hamil.
Baca juga: Anrez Putra Adelio Dilaporkan ke Polisi oleh FP atas Dugaan Kekerasan Seksual
Hingga kini usia kehamilan FP telah memasuki delapan bulan dan diperkirakan akan melahirkan pada Januari 2026.
FP tempuh jalur hukum
Santo menjelaskan langkah hukum pidana diambil lantaran tidak adanya itikad baik dari Anrez untuk bertanggung jawab, baik secara moral maupun hukum.
“Justru karena tidak ada itikad baik, maka kami menempuh jalur pidana terlebih dahulu. Ini demi memperjuangkan keadilan bagi klien kami dan juga anak yang ada dalam kandungannya,” tegasnya.
Tim kuasa hukum mendampingi FP membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA Pada 29 Desember 2025.
Anrez dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPKS, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Anrez-Adelio-tuai-kritikan-dari-warganet-usai-komentari-timnas-Indonesia.jpg)