Doktif Vs Richard Lee
Doktif Jadi Tersangka di Kasus Richard Lee, Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Doktif membenarkan statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Richard Lee. Ia terancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Ringkasan Berita:
- Doktif atau dr. Samira Farahnaz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Richard Lee oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
- Kasus bermula dari unggahan media sosial yang menyebut klinik Richard Lee di Palembang tak memiliki SIP hingga berujung laporan polisi.
- Praktisi hukum menjelaskan jeratan Pasal 27A UU ITE dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta, dan Doktif membenarkan status tersangka.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang melibatkan dr. Amira Farahnaz atau dr. Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai Doktif (dokter detektif), kini memasuki babak baru.
Sosok yang kerap aktif di media sosial itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dokter Richard Lee.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, terkait unggahan Doktif di media sosial yang dinilai merugikan nama baik Richard Lee.
Dalam unggahannya, Doktif diduga menyebut bahwa klinik milik Richard Lee di Palembang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP), pernyataan yang kemudian dipersoalkan dan berujung laporan ke pihak kepolisian.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, membenarkan status hukum Doktif tersebut.
Ia menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah dinaikkan ke tahap penetapan tersangka.
“Sudah naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” ujar Kompol Dwi kepada wartawan pada Kamis (25/12/2025).
Seiring dengan perkembangan kasus ini, praktisi hukum Agustinus Nahak turut memberikan pandangannya terkait dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini merujuk pada Pasal 27A Undang-Undang tentang pencemaran nama baik.
“Di sini dasar hukumnya adalah Pasal 27A Undang-Undang tentang pencemaran nama baik. Saya perlu menjelaskan bahwa Pasal 27A mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan atau menyebarkan kembali informasi yang mengandung tuduhan menyesatkan atau merendahkan nama baik seseorang atau badan hukum melalui jaringan komputer atau sistem elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelas Agustinus, dikutip Tribunnews dalam YouTube Seleb On Cam, Kamis (1/1/2025).
Baca juga: Duduk Perkara Doktif Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Fasilitasi Mediasi dengan Richard Lee
Ia menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi unsur-unsur hukum yang ditentukan.
“Pasal 27A ini harus dibuktikan unsur-unsurnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agustinus mengungkapkan bahwa dirinya sempat memastikan langsung status hukum Doktif kepada yang bersangkutan.
“Oleh karena itu, kemarin saya sempat berkomunikasi dengan Doktif, baik melalui WhatsApp maupun telepon, untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar telah ditetapkan sebagai tersangka. "
"Doktif menyatakan bahwa saat ini ia memang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan saudara DRL mengenai dugaan pencemaran nama baik,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/doktif-jadi-saksi.jpg)