Doktif Vs Richard Lee
Praktisi Hukum Soroti Doktif dan Richard Lee Saling Lapor, Dorong Restorative Justice
Praktisi hukum menyoroti kasus Doktif dan Richard Lee yang saling lapor, sekaligus mendorong penyelesaian lewat restorative justice.
Agustinus juga menegaskan bahwa proses hukum yang berlarut-larut justru berpotensi merugikan kedua belah pihak.
“Biarkan proses restorative justice berjalan hingga menemukan jalan damai, daripada kedua belah pihak terus berproses hukum sampai waktu yang panjang. Saat ini Doktif memang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun bukan tidak mungkin ke depan DRL juga bisa ditetapkan sebagai tersangka, mengingat keduanya saling melapor meski dengan pasal yang berbeda,” jelasnya.
Ia menambahkan, perkara Richard Lee sendiri telah naik ke tahap penyidikan, sehingga peluang perdamaian masih terbuka sebelum konflik berlanjut lebih jauh.
“Perkara DRL sendiri juga telah naik ke tahap penyidikan, yang berarti prosesnya sudah cukup jauh. Jika memang memungkinkan untuk berdamai, keduanya bisa mencabut laporan polisi masing-masing dan mengakhiri persoalan ini secara baik-baik. Menurut saya, itu merupakan jalan terbaik,” pungkas Agustinus.
Baca juga: Duduk Perkara Doktif Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Fasilitasi Mediasi dengan Richard Lee
Duduk Perkara
Doktif sebelumnya sempat viral karena aksinya kerap membongkar dugaan praktik mafia skincare ilegal dan mengkritik peredaran produk kecantikan bermasalah di Tanah Air.
Figur yang selama ini dielu-elukan warganet sebagai sosok berani mengungkap sisi gelap industri skincare, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Richard Lee.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 12 Desember 2025.
“Sudah naik ke tahap penyidikan. Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE Pasal 27A,” kata Kompol Dwi kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Hingga penetapan tersangka, Polres Jakarta Selatan telah memeriksa 22 saksi.
“Saksi yang diperiksa ada sebanyak 22 saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan,” ungkap Kompol Dwi.
Kasus ini bermula dari unggahan Doktif di akun TikTok yang diduga mencemarkan nama baik Richard Lee.
Dalam unggahan itu, Doktif menyebut klinik milik Richard Lee di Palembang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Pernyataan tersebut dianggap merugikan reputasi Richard Lee, sehingga ia melaporkannya ke polisi.
Meski berstatus tersangka, Doktif tidak ditahan karena ancaman hukuman Pasal 27A UU ITE berada di bawah dua tahun penjara. Kendati demikian, polisi tetap memberlakukan wajib lapor terhadap Doktif.
Baca juga: Usai Tetapkan Doktif Tersangka, Polisi Kini Mau Gelar Mediasi dengan Richard Lee
Agenda Mediasi
Polisi menegaskan upaya mediasi masih menjadi prioritas. Proses mediasi dijadwalkan pada 6 Januari 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan. Surat pemanggilan mediasi telah dikirimkan kepada kedua pihak yang berperkara.
“Apabila tidak ada pertemuan dan keputusan baik, mungkin ke depannya akan memanggil tersangka,” kata Kompol Dwi.
Kasus ini kini menunggu hasil mediasi awal Januari. Publik menanti apakah konflik dua dokter ini berakhir damai atau justru berlanjut ke meja hijau.
(Tribunnews.com, Rinanda/Danang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Shella-Saukia-ungkap-dapat-17-pertanyaan-saat-diperiksa-terkait-laporannya-terhadap-Doktif.jpg)