Doktif Vs Richard Lee
Praktisi Hukum Soroti Doktif dan Richard Lee Saling Lapor, Dorong Restorative Justice
Praktisi hukum menyoroti kasus Doktif dan Richard Lee yang saling lapor, sekaligus mendorong penyelesaian lewat restorative justice.
Ringkasan Berita:
- Doktif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Richard Lee terkait unggahan media sosial soal izin praktik klinik.
- Meski berstatus tersangka sejak 12 Desember 2025, polisi masih membuka peluang mediasi melalui mekanisme restorative justice.
- Praktisi hukum menilai perdamaian penting karena Doktif dan Richard Lee saling melapor dan sama-sama berpotensi menghadapi proses hukum panjang.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menyeret nama dr. Amira Farahnaz atau dr. Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai Doktif (dokter detektif), kini memasuki babak baru.
Di tengah sorotan publik terhadap aktivitasnya di media sosial, Doktif resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dokter Richard Lee.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan status tersangka tersebut setelah menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Richard Lee terkait unggahan Doktif di media sosial.
Dalam unggahan di akun TikTok-nya, Doktif diduga menyebut bahwa klinik milik Richard Lee di Palembang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP), pernyataan yang dinilai merugikan reputasi sang dokter dan berujung pada laporan ke pihak kepolisian.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, membenarkan penetapan status hukum Doktif tersebut.
Ia menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah dinaikkan ke tahap tersangka sejak pertengahan Desember lalu.
“Sudah naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” ujar Kompol Dwi kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Meski telah berstatus tersangka, kasus ini kabarnya masih membuka ruang penyelesaian lain.
Pihak kepolisian disebut akan menggelar sidang mediasi antara Doktif dan Richard Lee yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Upaya ini disebut sebagai bagian dari kemungkinan penerapan restorative justice bagi kedua belah pihak.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Agustinus Nahak menilai langkah mediasi patut diapresiasi, mengingat perkara ini tidak berdiri sepihak.
Baca juga: Doktif Jadi Tersangka di Kasus Richard Lee, Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya Doktif juga telah melaporkan Richard Lee atas dugaan penipuan produk kecantikan, sebelum akhirnya Richard Lee melayangkan laporan balik terkait pencemaran nama baik.
“Jadi sebenarnya perlu disadari bahwa DRL juga telah dilaporkan oleh Doktif, dan perkaranya pun sudah naik ke tahap penyidikan. Bukan tidak mungkin, dalam waktu dekat status hukumnya bisa sejajar. Karena itu, jika Polres Metro Jakarta Selatan menempuh upaya restorative justice untuk kedua belah pihak, menurut saya itu merupakan langkah yang baik,” ujar Agustinus, dikutip Tribunnews dalam YouTube Seleb On Cam, Kamis (1/1/2025).
Ia berharap kedua pihak dapat menempuh jalan damai demi menghindari proses hukum yang panjang dan melelahkan.
“Mudah-mudahan kedua pihak dapat berdamai, mengingat mereka saling mengenal dan berasal dari wilayah yang sama. Jika perdamaian bisa tercapai di akhir tahun ini atau awal tahun 2026, tentu akan menjadi hal yang positif,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Shella-Saukia-ungkap-dapat-17-pertanyaan-saat-diperiksa-terkait-laporannya-terhadap-Doktif.jpg)