Doktif Vs Richard Lee
BREAKING NEWS, Richard Lee Bungkam Saat Datangi Pemeriksaan sebagai Tersangka
Richard Lee langsung masuk ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Rabu (7/1/2026) untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan doktif.
Ringkasan Berita:
- Dokter Richard Lee menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas laporan doktif.
- Richard Lee langsung masuk ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
- Tak ada sepatah kata yang diucapkan Dokter Richard Lee, ia bungkam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Richard Lee menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Baca juga: Awal Mula Doktif Duga Richard Lee Tak Miliki SIP Berujung Laporan Pencemaran Nama Baik
Richard Lee akan diperiksa penyidik soal kasus dugaan tindak pidana kesehatan dan atau pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz.
Turun dari mobil Toyota Alphard bernopol B 707 PHS, Richard Lee menghindari awak media.
Richard Lee langsung masuk ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan, Richard Lee mengenakan kemeja putih dan celana jeans.
Dia tampak didampingi seorang pria memakai kemeja motif kotak-kotak diduga lawyernya.
Tak ada sepatah kata yang diucapkan Dokter Richard Lee sebelum pemeriksaan berlangsung.
Baca juga: Jejak Panjang Kasus Skincare Richard Lee, Dulu Vs Kartika Putri, Kini dengan Doktif
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP M. Ardila Amry membenarkan penyidik akan mengambil keterangan Richard Lee sebagai tersangka.
AKBP Ardila menjelaskan Richard Lee dipersangkakan pasal tindak pidana terkait bidang kesehatan.
"TP mengenai bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen," ucapnya.
Pihak pelapor, imbuh Ardila sudah lebih dahulu diperiksa.
"Doktif selaku pelapor sudah diperiksa," tukasnya.
Diketahui, pemeriksaan Richard Lee terkait laporan Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Laporan ini teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/RICHARD-LEE-DIPERKSA.jpg)