Senin, 13 April 2026

Doktif Vs Richard Lee

Yakin Richard Lee akan Dipenjara, Doktif Minta sang Dokter Bertobat hingga Bayar Pajak Mobil

Yakin Richard Lee akan dipenjara atas laporannya, Samira Farahnaz alias Doktif meminta sang dokter untuk bertaubat dan bayar pajak mobil.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS RICHARD LEE – Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz hadir di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/1/2026), saat Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus perlindungan konsumen. Doktif minta Richard Lee untuk taubat. 

Ringkasan Berita:
  • Samira Farahnaz alias Doktif meminta dokter Richard Lee bertaubat pasca ditetapkan sebagai tersangka.
  • Doktif yakin Richard Lee akan mendekam dipenjara terkait laporannya.
  • Doktif meminta Richard Lee membayar pajak mobil Rolls-Royce.

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan penipuan produk kecantikan.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Samira Farahnaz atau Amira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPB/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

Pelaporan dilakukan atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan dengan terlapor Richard Lee.

Dalam kasus ini, dokter Richard Lee terancam hukuman 12 tahun penjara.

Usai Richard Lee jadi tersangka, Doktif memberikan beberapa pesan pada pendiri klinik kecantikan Athena itu.

Doktif pun meminta Richard Lee untuk bertobat.

"Yang ingin disampaikan kepada DRL bertaubat," ucap Doktif, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (9/1/2026).

"Jangan memberikan drama-drama kesekian kalinya kepada masyarakat Indonesia. Tujuan Doktif satu seperti sekarang."

"Kembalikan uang tomat busuk DNA salmon yang pernah kamu ambil dari masyarakat."

"Ya, korbannya bukan cuman Doktif, banyak konsumen yang ada di belakangnya Doktif yang melaporkan," tuturnya.

Baca juga: Statusnya Sama dengan Richard Lee, Doktif Heran: Kok Tersangka?

Doktif yakin bahwa Richard Lee akan dipenjara atas laporannya.

Wanita kelahiran Bondowoso, 12 Januari 1981 ini, juga meminta Richard Lee mengembalikan hak konsumen yang sudah membeli produknya.

"Jadi jangan kira kamu akan lepas kali ini, 12 tahun plus 5. Bertobatlah," terang Doktif.

"Kembalikan hak mereka. Jangan menggunakan profesi dokter yang mulia untuk mengeruk uang masyarakat yang awam, yang percaya sama kamu," sambungnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved