Doktif Vs Richard Lee
Richard Lee Dikenakan Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, Doktif Berharap sang Dokter Segera Ditahan
Richard Lee diwajibkan melapor secara rutin ke Polda Metro Jaya dua kali dalam sepekan. Doktif berharap sang dokter segera ditahan.
Ringkasan Berita:
- Tak ditahan, dokter Richard Lee hanya dikenakan wajib lapor meski telah berstatus tersangka atas laporan Doktif.
- Doktif menyebut Richard Lee telah memenuhi kewajiban wajib lapor di Polda Metro Jaya.
- Doktif berharap Richard Lee segera ditahan, sehingga tidak perlu wajib lapor.
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan Richard Lee usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada Rabu (7/1/2026).
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPB/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
Richard Lee kini diwajibkan melapor secara rutin ke Polda Metro Jaya dua kali dalam sepekan.
Informasi ini disampaikan oleh Doktif kepada awak media.
Doktif mengatakan pendiri klinik kecantikan Athena itu hanya dikenakan wajib lapor meski telah berstatus tersangka.
"Sebenarnya kalian wartawan tahu enggak sih dia itu wajib lapor datang dua kali seminggu di PMJ minggu ini," kata wanita yang dikenal karena membongkar praktik mafia skincare ini, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (17/1/2026).
"Kalian enggak ini sih mata-matanya enggak ada ya."
"Dia datang ke PMJ untuk wajib lapor dua kali seminggu," paparnya.
Menurut Doktif, Richard Lee telah memenuhi agenda wajib lapor di Polda Metro Jaya.
"Wajib lapor dua kali seminggu dan dia datang," terang Doktif.
Baca juga: Yakin Richard Lee akan Dipenjara, Doktif Minta sang Dokter Bertobat hingga Bayar Pajak Mobil
Wanita lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah Surabaya ini pun berharap agar Richard Lee segera ditahan.
Sehingga, suami Reni Effendi itu tidak perlu wajib lapor.
"Ya, Doktif sih harapkan sampai minggu depan dia langsung ditahan sih," ucap Doktif.
"Jadi enggak perlu ada wajib lapor," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Doktif-dr-Samira-Farahnaz-datangi-Ditreskrimsus-Polda-Metro-Jaya-saat-Richard-Lee-diperiksa.jpg)