Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Ini Aturan Kemenkes
Negara harus hadir menjamin akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ringkasan Berita:
- Aspek keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan
- Persoalan administratif kepesertaan tidak menghambat akses pelayanan medis dan tidak berdampak pada keselamatan pasien
- Kemenkes mengingatkan rumah sakit tetap wajib menjalankan administrasi secara tertib dan akuntabel
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan selama pasien membutuhkan pelayanan sesuai indikasi medis.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang diterbitkan pada 11 Februari 2026.
Melalui kebijakan ini, Kemenkes memastikan persoalan administratif kepesertaan tidak menghambat akses pelayanan medis dan tidak berdampak pada keselamatan pasien.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI Azhar Jaya menekankan bahwa aspek keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca juga: SPMB Poltekkes Kemenkes 2026 Dibuka Mulai 23 Februari, Apa Saja Syaratnya?
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar dilansir dari website resmi, Kamis (12/2/2026).
Dalam surat edaran tersebut, ketentuan larangan penolakan berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.
Selama periode itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi.
Prioritas pelayanan diberikan pada kondisi kegawatdaruratan serta tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.
Kebijakan ini juga mencakup pasien yang menjalani layanan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, dan layanan katastropik lainnya.
Pelayanan kesehatan harus terus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dilanjutkan melalui sistem rujukan.
Kemenkes menilai keberlanjutan pelayanan ini penting untuk mencegah risiko kesehatan yang lebih besar akibat tertundanya penanganan medis.
Azhar menegaskan negara harus hadir menjamin akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Selain memastikan pelayanan tanpa diskriminasi, Kemenkes mengingatkan rumah sakit tetap wajib menjalankan administrasi secara tertib dan akuntabel.