Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Ini Aturan Kemenkes
Negara harus hadir menjamin akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal ini mencakup pencatatan layanan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, hingga pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.
Fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta melakukan koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan untuk verifikasi status kepesertaan serta mekanisme penjaminan pembiayaan.
Di sisi lain, koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota diperlukan untuk pembinaan serta penyelesaian kendala operasional di lapangan.
Kemenkes akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut, termasuk menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien oleh fasilitas kesehatan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas kesehatan saat membutuhkan perawatan medis.
Karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara.
(Tribunnews.com/ Aisyah Nursyamsi)