Rabu, 3 Juni 2026

Doktif Vs Richard Lee

Diperiksa Lebih dari 12 Jam, Richard Lee Tak Ditahan, Kuasa Hukum: Tak Ada Main Mata dengan Polisi

Dokter kecantikan Richard Lee tak ditahan usai menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026).

Tayang:

Duduk perkara kasus ini bermula doktif yang sering bikin konten kandungan produk kecantikan, menduga adanya ketidaksesuaian kandungan (overclaim) atau pelanggaran pada produk milik dr. Richard Lee.

Dasar itulah yang membuat Doktif membuat laporan polisi pada 2 Desember 2024 ke Polda Metro Jaya. Nomor laporan tercatat LP/B/7317/XII/2024/SPKT.

Richard Lee diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikannya. 

Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka usai lakukan gelar pekara.  Ia juga harus wajib lapor karena ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Keberatan dengan status tersebut, dr. Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved