Kamis, 16 April 2026

Zendy Kusuma Lebih Dulu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Makanan 

Kuasa hukum Nabilah O’Brien ungkap Zendhy Kusuma lebih dulu jadi tersangka dalam polemik makanan di Bibi Kelinci

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
KASUS NABILAH - Selebgram Nabilah O'Brien (kiri) ditemani kuasa hukumnya, Goldie Natasya (kanan) ketika jumpa pers soal penetapan dirinya sebagai tersangka dalam laporan Zendhy Kusuma, di kawasan Kemang Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). 
Ringkasan Berita:
 
  • Kuasa hukum Nabilah O’Brien, Goldie Natasya, mengungkap gitaris Zendhy Kusuma lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian makanan di restoran Bibi Kelinci 
  • Penetapan itu dilakukan Polsek Mampang Prapatan pada 24 Februari 2026 setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi serta bukti CCTV 
  • Pihak kuasa hukum menilai proses hukum terhadap Nabilah berjalan sangat cepat dan memunculkan sejumlah kejanggalan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Nabilah O’Brien, Goldie Natasya, mengungkap bahwa gitaris Zendy Kusuma lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian makanan di restoran Bibi Kelinci.

Penetapan itu bahkan terjadi sebelum Nabilah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Goldie menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Zendy dilakukan setelah penyidik Polsek Mampang Prapatan melakukan gelar perkara.

Setelah mempertimbangkan berbagai bukti yang telah diserahkan pihaknya, pihak kepolisian menetapkan Zendhy sebagai tersangka.

“Pada tanggal 24 Februari berdasarkan gelar perkara dari Polsek Mampang Prapatan yang saya rasa sangat kooperatif dan juga sangat melihat sesuatu secara objektif. Kami telah memberikan saksi sampai enam orang, CCTV, lalu kopian somasi juga," kata Goldie Natasya di kawasan Kemang Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

"Bapak Zendhy diresmikan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Februari 2026,” ujar Goldie.

Baca juga: Usai Tiba-tiba Jadi Tersangka, Nabilah O’Brien Pertanyakan Hati Zendhy Kusuma dan Istri

Meski demikian, Goldie menilai ada hal yang janggal dalam perkembangan kasus yang juga menyeret kliennya. 

Ia mengatakan, pada tanggal yang sama ketika Zendhy ditetapkan sebagai tersangka, Nabilah justru masih menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri.

“Namun yang janggal di sini, di tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim,” kata Goldie.

Menurutnya, proses hukum terhadap Nabilah berjalan sangat cepat.

Ia menjelaskan bahwa gelar perkara terhadap laporan yang menjerat kliennya baru dilakukan dua hari kemudian, yakni pada 26 Februari 2026.

“Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026,” ujarnya.

Goldie pun mempertanyakan kecepatan proses tersebut.

Ia menilai penetapan tersangka dalam sebuah perkara umumnya membutuhkan proses persetujuan yang tidak sederhana.

“Hal ini janggal karena sangat cepat. Kita tahu bahwa proses approval untuk penetapan tersangka itu tidak semudah itu, teman-teman media juga pasti tahu dari banyaknya perkara yang ada,” kata Goldie.

Seperti diketahui, polemik hukum ini bermula dari insiden di restoran Bibi Kelinci milik Nabilah O’Brien pada 19 September 2025. 

Saat itu, sepasang suami istri memesan 14 makanan dan minuman di tengah kondisi restoran yang sedang ramai pengunjung.

Karena pesanan dinilai terlalu lama disajikan, pasangan tersebut masuk ke area dapur dan memarahi kepala koki restoran. 

Peristiwa itu terekam kamera CCTV.

Tak lama kemudian, mereka keluar dari dapur sambil membawa seluruh pesanan.

Namun setelah mendapatkan makanan dan minuman tersebut, pasangan itu meninggalkan restoran tanpa membayar tagihan sebesar Rp530.150. 

Rekaman CCTV kejadian tersebut kemudian diunggah Nabilah ke media sosial hingga viral dan memicu polemik hukum yang kini bergulir di kepolisian.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved