Doktif Vs Richard Lee
Tersandung Kasus Hukum, Dokter Richard Lee Tidak Lagi Jadi Komisaris Perusahaan
Sejak dokter Richard Lee terjerat kasus hukum, posisinya sebagai perusahan komisaris dipastikan tidak berlanjut.
Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.
Doktif kemudian melaporkan DRL ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.
Sementara itu Doktif juga ditetapkan tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Dokter Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada 6 Januari 2026, kedua pihak Doktif dan Richard Lee mangkir dari panggilan mediasi di Polres Jakarta Selatan sehingga proses pidana berlanjut. (fin)