Minggu, 12 April 2026

Royalti Musik

Jelang Lebaran, LMKN Bagikan Royalti Rp24,9 Miliar ke Lima LMK

Kabar gembira! LMKN salurkan royalti Rp24,9 miliar ke 5 LMK jelang Lebaran. Pastikan hak ekonomi musisi tersalurkan transparan & akuntabel.

Penulis: Abdul Qodir
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
DISTRIBUSI ROYALTI — Ketua LMKN, Andi Mulhanan Tombolotutu (ketiga dari kiri), berbicara dalam jumpa pers di Kantor LMKN, Kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). Terkini, ia melaporkan distribusi royalti kepada lima LMK senilai Rp24,9 miliar sebagai bentuk transparansi hak ekonomi para musisi menjelang Lebaran 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Penyaluran Royalti: LMKN membagikan dana royalti Rp24,9 miliar kepada lima LMK untuk hak ekonomi musisi.
  • Verifikasi Data: Ketua LMKN tegaskan distribusi kini berbasis penggunaan lagu, bukan sekadar kesepakatan jumlah anggota.
  • Transparansi Sistem: Musisi dapat mengecek dana unclaimed secara terbuka melalui situs resmi LMKN.id sekarang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menjelang hari Lebaran 2026, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali menyalurkan distribusi royalti kepada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pelaku pertunjukan tersalurkan secara transparan dan akuntabel.

Dalam distribusi yang dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2025, LMKN menyalurkan beberapa kategori royalti kepada LMK yang menaungi para pemilik hak dengan rincian sebagai berikut:

1. Wahana Musik Indonesia (WAMI)

Menerima royalti digital periode Oktober–Desember 2025 sebesar Rp16.679.235.007, serta royalti pemanfaatan live event periode Juli–Desember 2025 sebesar Rp6.168.182.094.

2. LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI)

Menerima royalti digital periode Oktober–Desember 2025 sebesar Rp678.526.458, serta royalti pemanfaatan live event periode Juli–Desember 2025 sebesar Rp29.705.315.

3. Karya Cipta Indonesia (KCI)

Menerima royalti digital periode Mei–September 2025 sebesar Rp557.550.046.

4. Transparansi Royalti Indonesia (TRI)

Menerima royalti digital periode Oktober–Desember 2025 sebesar Rp23.375.007, royalti digital periode Mei–September 2025 sebesar Rp22.552.654, serta unclaimed royalty live event periode Januari–Juni 2025 sebesar Rp5.768.356.

5. Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI)

Menerima penyaluran unclaimed royalty bagi pelaku pertunjukan periode Januari–Juni 2025 sebesar Rp763.875.690.

Baca juga: Royalti Dangdut 2025 Cuma Rp25 Juta, Ikke Nurjanah: Ini Memarginalkan Musisi!

Klarifikasi Distribusi dan Data Verifikasi

Ketua LMKN, Andi Mulhanan Tombolotutu, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menahan dana royalti untuk didistribusikan kepada LMK. 

Hanya saja, proses verifikasi tetap dilakukan secara baik sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved