Kamis, 4 Juni 2026

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Nikita Mirzani Lebaran di Rutan Pondok Bambu, Keluarga Bawakan Ketupat

Rayakan Lebaran di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, keluarga Nikita Mirzani mengunjungi sang artis dan membawakan ketupat.

Tayang:

Putusan ini menjadi babak akhir dari rangkaian proses hukum yang bermula dari kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter pemilik produk perawatan kulit yang kemudian berkembang menjadi perkara pencucian uang.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, perkara tersebut tercatat dengan nomor 3144 K/PID.SUS/2026.

Majelis hakim agung yang dipimpin oleh Soesilo memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan pihak terdakwa.

“Menolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Minggu (15/3/2026).

Dengan putusan tersebut, Nikita Mirzani tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang menyeret nama Nikita Mirzani terkait konflik dengan seorang dokter sekaligus pemilik produk skincare, Reza Gladys.

Dalam proses persidangan, majelis hakim menilai Nikita terbukti melakukan ancaman agar pihak korban menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut agar tidak mengulas atau membicarakan produk perawatan kulit milik dokter tersebut.

Uang yang diterima dari korban itu kemudian diketahui digunakan oleh Nikita Mirzani untuk melunasi sisa kredit pemilikan rumah (KPR) miliknya.

Penggunaan dana hasil tindak pidana tersebut menjadi salah satu dasar majelis hakim menyatakan bahwa unsur TPPU dalam perkara ini terpenuhi.

Dalam perjalanan proses hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih dahulu menjatuhkan vonis bersalah kepada Nikita Mirzani pada 28 Oktober 2025.

Saat itu, ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas perkara pemerasan.

Baca juga: Fitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka soal Dukungan untuk Nikita Mirzani: Jangan Pilih Kasih

Namun Nikita Mirzani tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding pada 3 November 2025. Perkara itu kemudian diperiksa oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusan bandingnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.

Hakim menilai unsur tindak pidana pencucian uang terbukti dalam perkara tersebut, sehingga hukuman terhadap Nikita diperberat menjadi enam tahun penjara.

Tidak puas dengan putusan banding itu, Nikita Mirzani kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Desember 2025. Namun permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim agung.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/ Fauzi Alamsyah)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved