Jumat, 10 April 2026

Doktif Vs Richard Lee

Penahanan Richard Lee Berpotensi Diperpanjang, Polisi Masih Tunggu Kelengkapan Berkas

Kemungkinan perpanjangan penahanan terhadap Richard Lee, dilakukan berdasarkan koordinasi antara penyidik dan pihak Kejaksaan.

|
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARIS
SKANDAL RICHARD LEE - Richard Lee saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (23/12/2022). Mantan karyawan bongkar borok Richard Lee soal perempuan. 

Ringkasan Berita:
  • Hingga saat ini, Richard sudah masih menjalani masa penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya
  • Richard Lee ditahan karena dinilai menghambat proses hukum berkait kasus yang menjeratnya
  • Adapun dalam ketentuan yang berlaku, perpanjangan masa penahanan dapat dilakukan hingga 40 hari ke depan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum terhadap tersangka Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran hak konsumen masih terus berjalan di Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini, Richard masih menjalani masa penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya dan belum ada kepastian terkait pengajuan penangguhan penahanan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo.

"Sampai saat ini, saudara DRL masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi silakan ditanyakan kembali untuk informasi-informasi tersebut. Proses tetap berjalan," ujar Andaru, Jumat (27/3/2026).

Lebih lanjut, Andaru menjelaskan bahwa masa penahanan awal terhadap DRL berlangsung selama 20 hari.

Baca juga: Istri Richard Lee Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Berkait Kasus Sang Suami

Namun, apabila penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara, masa penahanan tersebut dapat diperpanjang.

"Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," jelasnya.

Adapun dalam ketentuan yang berlaku, perpanjangan masa penahanan dapat dilakukan hingga 40 hari ke depan.

"Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi," paparnya.

Ia menegaskan, perpanjangan tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi antara penyidik dan pihak Kejaksaan.

Jika nantinya berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, maka tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

"Ketika dirasa lengkap, berkas dirasa lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas Andaru.

Jejak kasus

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024. 

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved