Jumat, 17 April 2026

Kabar Artis

Piyu Padi Tegaskan Penggunaan Lagu Orang Lain Harus Ada Izin Pencipta sebelum Manggung

Bicara UU Hak Cipta, Piyu Padi tegaskan bahwa penggunaan karya orang lain harus ada izin sebelum lakukan pertunjukan.

Ringkasan Berita:
  • Mewakili Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu mengungkap UU Hak Cipta sedang direvisi. 
  • AKSI telah mengajukan usulan agar aturan perizinan lagu memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas.
  • Piyu menekankan bahwa izin harus diperoleh sebelum lagu dibawakan dalam sebuah pertunjukan.

TRIBUNNEWS.COM - Gitaris sekaligus pentolan band Padi Reborn, Piyu, menegaskan pentingnya izin dari pencipta lagu sebelum karya mereka digunakan dalam sebuah pertunjukan. 

Pernyataan Piyu ini muncul di tengah meningkatnya sorotan terhadap isu pelanggaran hak cipta lagu di Indonesia. 

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah musisi dan pencipta lagu mengeluhkan karya mereka dibawakan tanpa izin dalam berbagai acara, mulai dari panggung kafe hingga konser besar.

Mewakili Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu mengatakan bahwa Undang-Undang Hak Cipta kini tengah dalam proses revisi.

Ia menyebut pihaknya sudah menyampaikan usulan-usulan ke DPR terkait revisi UU Hak Cipta.

"Saat ini kita lagi dalam proses untuk revisi Undang-Undang Hak Cipta. Usulan-usulan kita sudah kita sampaikan," kata Piyu, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (6/4/2026).

Dari usulan-usulan itu, pihaknya ingin hal tersebut bisa termuat dalam UU Hak Cipta nantinya.

Menurutnya, usulan tersebut nantinya bisa menjadi kekuatan hukum pasti mengenai hak cipta, dalam hal ini yakni tentang perizinan.

"Kita ingin bahwa usulan kita ini benar-benar bisa sampai bisa sampai menjadi undang-undang dan benar-benar bisa memberi memberi kekuatan hukum yang pasti untuk perlindungan hak cipta. Terutama dari kami AKSI kan ingin menegaskan tentang izin," terang ketua AKSI itu.

Piyu menegaskan bahwa izin penggunaan lagu atau karya orang lain harus diperoleh dari pencipta sebelum melakukan pertunjukan.

"Jadi izin penggunaan lagu izin penggunaan karya itu harus dilakukan sebelum penggunaan. Jadi umpamanya sebelum ada konser, sebelum lagu itu dinyanyikan, harus izinnya harus sudah ada," tegasnya.

Baca juga: Lesti Kejora Dinyatakan Tak Lakukan Pelanggaran Hak Cipta, Yoni Dores Geram: Terus yang Salah Siapa?

Masalah hak cipta belakangan ini menjadi sorotan para musisi, penyanyi, hingga pencipta lagu.

Polemik tersebut mencuat usai ramainya kasus Agnez Mo dengan Ari Bias.

Setelah itu, banyak pencipta-pencipta lagu yang turut buka suara karena tak ada izin atas penggunaan karya hingga mengeluh soal royalti.

AKSI adalah organisasi yang mewadahi para pencipta lagu dan komposer di Indonesia untuk memperjuangkan perlindungan hak cipta serta sistem royalti yang lebih adil di industri musik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved