Doktif Vs Richard Lee
Status Mualaf Dipersoalkan Doktif, Richard Lee Siap Tempuh Jalur Hukum: Ancaman Pidana 2 Tahun
Kuasa hukum Richard Lee buka peluang langkah hukum usai status mualaf kliennya diragukan Doktif, singgung potensi pidana.
Ringkasan Berita:
- Richard Lee ditahan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen usai laporan Doktif.
- Polemik melebar ke status mualaf Richard yang diragukan dan disebut tidak benar.
- Kuasa hukum nilai tudingan sebagai fitnah, berpotensi masuk pencemaran nama baik dengan ancaman pidana.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum dokter sekaligus YouTuber Richard Lee kembali memicu perhatian publik.
Ia resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Jumat malam (6/3/2026) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh rekan sejawatnya, Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Ia menyoroti dugaan adanya produk serta layanan kecantikan yang dipromosikan Richard Lee dan dinilai berpotensi merugikan konsumen.
Namun, polemik tidak berhenti pada persoalan produk. Doktif juga menyinggung status keagamaan Richard Lee.
Sebelumnya, Richard mengungkap telah menjadi mualaf dan memeluk agama Islam sejak sekitar 2023, meski baru diumumkan secara terbuka pada awal Maret 2025.
Proses syahadatnya disebut dibimbing oleh Derry Sulaiman di Palembang, dan ia juga melakukan syahadat ulang pada Rabu, 5 Maret 2025.
Meski demikian, Doktif mengaku meragukan status tersebut.
Pernyataan ini kemudian memicu respons dari pihak Richard Lee.
Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, menilai tudingan tersebut sebagai hal yang serius dan berpotensi berujung pada langkah hukum.
Ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Doktif dinilai telah menyinggung dan mengarah pada fitnah serius terhadap kliennya.
Baca juga: Kuasa Hukum Richard Lee Tegur Doktif, Singgung Isu Mualaf yang Dinilai Lewati Batas: Punya Hak Apa?
"Dia menuduh Dr. Richard ini mempermainkan Tuhan, mempermainkan agama. Nah, bagi kami itu tuduhan yang fitnah serius dan nanti kita akan berdiskusi dengan Dr. Richard tentang teknisnya," ujar Abdul, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Rabu (8/4/2026).
Ia juga menyebut langkah hukum yang akan diambil masih menunggu kondisi dan keputusan dari Richard Lee yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
"Apakah menunggu nanti Dr. Richard selesai dalam perkara ini atau dalam proses perkara ini? Ya nanti kita tunggu Dr. Richard dulu karena kan sementara dia masih di dalam."
Lebih lanjut, Abdul menilai secara hukum pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan fitnah dengan dasar aturan yang berlaku.
"Tapi kalau kami kaji dari sisi konstruksi hukum dan pengenaan pasal itu sudah telak pencemaran nama baik, tuduhan fitnah itu diatur di, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang baru itu, Pasal 334 dan Pasal 335 kalau enggak salah junto di pemberatannya itu ada di junto 441. "
"Pemberatan itu jika tuduhan yang dilontarkan kepada barang siapa menuduhkan sesuatu yang bisa dibuktikan kebalikannya," jelas Abdul.
Menurutnya, tuduhan yang menyebut kliennya bukan mualaf dapat berbalik menjadi unsur pemberat apabila dapat dibuktikan sebaliknya.
"Jadi Samira menuduh klien kami Dr. Richard bahwa dia mualaf itu belum pernah menjadi mualaf. "
"Dan ketika dokter Richard Lee membuktikan bahwa sampai saat ini adalah muslim, berarti itu sudah terpenuhi unsur pasal itu 441 tadi. Itu pemberatannya di situ. Kalau enggak salah ancaman pidananya itu kayaknya di atas 2 tahun atau 3 tahun," pungkas Abdul.
Doktif Pertanyakan Status Mualaf Richard Lee, Singgung Bukti dan Rencana Ungkap Fakta
Sebelumnya, Doktif mengaku masih meragukan status mualaf Richard Lee.
Dalam pernyataannya, ia menyampaikan keyakinannya bahwa Richard Lee tidak menjalankan ibadah puasa.
"Tapi guys 1000 persen Doktif yakin dia (Richard Lee) enggak puasa ya. Jadi dia tidak puasa," ujar Doktif, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Jumat (13/3/2026).
Ia juga menyebut akan menghadirkan narasumber yang diklaim memiliki informasi terkait status mualaf tersebut.
"Nanti Doktif akan live bersama dengan narasumber yang akan membongkar bahwa proyek mualaf itu bukan proyek asli ya, tapi proyek-proyekan ya. Jadi sudah terbukti bahwa dia tidak pernah salat, dia tidak pernah puasa di dalam."
Doktif mengatakan rencana siaran langsung itu akan digelar untuk memaparkan sejumlah informasi tambahan.
"Kita nantikan narasumber, insyaallah Doktif akan live nanti malam ya. Jangan ke mana-mana ya, tetap stay tune," terangnya.
Ia juga menyinggung pandangannya mengenai penggunaan agama dalam konteks tertentu.
"Dan mungkin ya Allah sudah menunjukkan kekuasaannya ya, mau enggak mau di bulan Ramadan dia harus masuk karena satu hal yang paling Doktif gedek permainan agama. Jadi agama ini digunakan sebagai politik ya."
Menurut Doktif, ada pula seseorang yang sebelumnya pernah terlibat dalam proses terkait status mualaf Richard Lee.
"Jadi nanti juga akan ada seseorang yang pernah memberikan surat mualaf dan ternyata dia juga kecewa karena tadi dia sempat mampir untuk bertemu, sowan jenguk dengan membawa Alquran ya," jelas Doktif.
Ia mengklaim orang tersebut mendapatkan informasi dari petugas mengenai aktivitas Richard Lee selama berada di dalam tahanan.
"Ternyata pada saat mau ketemu dikatakan bahwa penjaganya saja tidak pernah melihat dia salat, tidak pernah melihat dia puasa. Jadi dia di dalam pun dia makan, di dalam pun dia seperti biasa."
Karena itu, menurut Doktif, orang tersebut akhirnya membatalkan rencana pertemuan dengan Richard Lee.
"Ya, jadi akhirnya beliau memutuskan untuk membatalkan bertemu dengan saudara tersangka DRL karena cukup kecewa."
Doktif menambahkan bahwa orang tersebut kemudian menyampaikan permintaan maaf kepadanya.
"Jadi apa yang dikatakan bahwa dia mempermainkan agama itu benar dan akhirnya beliau meminta maaf kepada Doktif," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Richard Lee Naik Sidik, Doktif Pantang Cabut Laporan Meski Akunnya Disita
Duduk Awal Perseteruan
Perseteruan Doktif dan Richard Lee menanas berawal dari aksi saling lapor.
Keduanya pun telah ditetapkan menjadi tersangka.
Doktif ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sedang Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Perseteruan berawal dari konten Doktif yang sering mengulas produk kecantikan dan menuduh beberapa produk milik Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan.
Richard Lee kemudian melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik karena merasa produknya disudutkan secara tidak adil.
Sebaliknya, Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan berita bohong dan pelanggaran perlindungan konsumen.
Mantan karyawan Richard Lee muncul memberikan kesaksian kepada Doktif mengenai dugaan praktik produksi skincare yang tidak sesuai aturan.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.