Jumat, 17 April 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Bantah Kabar Putus, Ammar Zoni Tegaskan Hubungannya dengan Kamelia Baik-baik Saja

Kehadiran Kamelia di sidang Ammar Zoni jadi jawaban atas isu putus yang sempat beredar. Sang aktor pun menegaskan hubungan mereka tetap harmonis.

Ringkasan Berita:
  • Kamelia akhirnya hadir di sidang duplik setelah sebelumnya absen dan memicu kabar putus.
  • Ammar Zoni mengaku senang atas kehadiran Kamelia dan meminta doa terkait proses hukum yang dijalani.
  • Ia menegaskan hubungan mereka tetap baik-baik saja dan tidak ada masalah seperti yang diberitakan.

TRIBUNNEWS.COM - Kehadiran dokter Kamelia dalam persidangan kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan yang menjerat Ammar Zoni akhirnya menjawab berbagai spekulasi yang sempat beredar.

Sebelumnya, absennya Kamelia dalam agenda sidang replik sempat memicu isu keretakan hubungan keduanya.

Namun, pada sidang lanjutan dengan agenda duplik yang digelar Kamis (16/4/2026), Kamelia tampak hadir dan memberikan sinyal berbeda atas kabar yang berkembang.

Momen tersebut sontak menjadi perhatian publik, mengingat hubungan Ammar Zoni dan Kamelia belakangan kerap disorot.

Ketidakhadiran Kamelia di sidang sebelumnya memunculkan dugaan bahwa hubungan keduanya tengah bermasalah, bahkan disebut-sebut telah berakhir.

Namun, kehadiran Kamelia kali ini seolah menjadi bantahan tersirat atas isu tersebut.

Menanggapi kehadiran sang kekasih, Ammar Zoni mengaku merasa senang.

Mantan suami dari Irish Bella ini menyampaikan rasa bahagianya melihat Kamelia datang langsung ke persidangan.

 “Oh, senang dong (Kamelia datang),” ujar Ammar Zoni, dikutip Tribunnews dalam YouTube Cumicumi, Kamis (16/4/2026). 

Lebih lanjut, Ammar juga mengungkapkan rasa syukurnya dan meminta doa dari publik atas hubungan mereka di tengah proses hukum yang kini ia jalani. 

“Iya, alhamdulillah lah pokoknya. Minta doanya lah pokoknya,” lanjut Ammar. 

Baca juga: Aditya Zoni Berencana Ambil Barang Ammar Zoni yang Dititipkan di Rumah Kamelia

Tak hanya itu, duda dua anak ini juga menegaskan bahwa hubungan mereka tidak seperti yang diberitakan.

Ia memastikan kondisi hubungannya dengan Kamelia tetap baik.

“Memang hubungan kita baik-baik aja kok,” tegasnya. 

Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada persoalan dalam hubungan mereka.

“Enggak ada masalah, baik-baik aja,” pungkasnya. 

Jelang Vonis Pekan Depan, Ammar Zoni Pasrah dan Banyak Berdoa

Sementara itu, Ammar Zoni juga tengah bersiap menghadapi babak akhir dari kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Adapun putusan Ammar Zoni akan dibacakan pada 23 April 2026. 

Ammar Zoni tak kuasa menyembunyikan kegelisahannya menghadapi vonis hakim yang dijadwalkan pekan depan.

Meski dihantui rasa gelisah, mantan suami Irish Bella ini memilih untuk berserah diri sepenuhnya.

Ammar mengaku lebih banyak berdoa dan pasrah atas nasibnya nanti.

“Saya banyak berdoa, saya serahkan semuanya sama kuasa hukum, serahkan semuanya sama majelis hakim," kata Ammar. 

"Serahkan semua sama Allah semuanya," sambungnya.

Bintang sinetron 7 Manusia Harimau ini, percaya apapun putusan nanti merupakan hasil yang terbaik untuknya.

"Apapun itu pasti yang terbaik. Berapapun nanti putusannya itu pasti yang terbaik," terang ayah dua anak ini.

"Ya, itulah sebagian dari cerita saya," tambahnya.

Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. Ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Dalam perkara ini, Ammar didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Baca juga: Jelang Vonis Pekan Depan, Ammar Zoni Pasrah dan Banyak Berdoa: Apapun Itu Pasti yang Terbaik

Hal Memberatkan yang Membuat Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Ammar Zoni dituntut hukuman pidana selama sembilan tahun penjara terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.

Tak hanya itu ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. 

Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan tuntutan terhadap Ammar Zoni dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Dalam tuntutannya, JPU mengungkap hal memberatkan yang membuat Ammar Zoni dituntut sembilan tahun penjara. 

JPU menilai sikap ayah dua anak itu yang memberikan keterangan secara berbelit-belit selama persidangan menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam tuntutan kasus narkoba yang menjeratnya.

"Terdakwa Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata JPU di persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta denda sejumlah Rp 500 juta," ungkap JPU.

Selain sikapnya yang dinilai berbelit-belit, jaksa juga menilai tindakan Ammar telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tindakan Ammar Zoni dinulai merusak generasi bangsa, serta tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Riwayat Ammar yang sebelumnya beberapa kali tersangkut kasus narkoba juga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan tersebut.

Sementara itu, satu-satunya hal yang dinilai meringankan bagi Ammar oleh jaksa adalah sikapnya yang dianggap sopan selama mengikuti jalannya persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," jelas JPU.

Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba, Januari 2025 lalu yang membuatnya digelandang di Lapas Nusakambangan karena dinilai sebagai narapidana dengan risiko tinggi atau high risk.

Baca juga: Wajah Ammar Zoni Pucat karena Kurang Tidur Jelang Vonis, Ingin Bertemu Anak dan Keluar Penjara

(Tribunnews.com, Rinanda/Indah Aprilin/M Alivio)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved