Kamis, 23 April 2026

Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kamelia Hadir di Tengah Gosip Hubungan Mereka Kandas

Kamelia terlihat duduk di antara barisan keluarga yang turut hadir memberikan dukungan moral.

Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
SIDANG VONIS - Ammar Zoni jalani sidang sebagai terdakwa kasus peredaran narkoba di lapas yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Yang menarik perhatian dalam persidangan hari ini adalah kehadiran Kamelia, kekasih Ammar Zoni
  • Kehadirannya seolah menjadi jawaban atas isu miring yang beredar belakangan ini mengenai kandasnya hubungan asmara mereka
  • Ammar Zoni sebelumnya menghadapi tuntutan yang cukup berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni  hukuman pidana sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni menjalani persidangan vonis kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Ammar Zoni tiba di ruang sidang dengan kondisi fisik yang tampak bugar.

Mengenakan kemeja putih, mantan suami Irish Bella ini sempat melemparkan senyum dan melambaikan tangan kepada awak media yang telah menunggu.

Meski terlihat berusaha tenang, Ammar sesekali tampak berkonsultasi secara intens dengan tim kuasa hukumnya sebelum sidang dimulai.

Yang paling menarik perhatian dalam persidangan hari ini adalah kehadiran Kamelia, kekasih Ammar Zoni. Kehadirannya seolah menjadi jawaban atas isu miring yang beredar belakangan ini mengenai kandasnya hubungan asmara mereka.

Kamelia terlihat duduk di antara barisan keluarga yang turut hadir memberikan dukungan moral.

Tanpa memberikan banyak komentar, kehadiran Kamelia di bangku penonton sidang menjadi bukti dukungannya bagi Ammar yang kini berada di titik krusial perjalanan hukumnya.

Ammar Zoni sebelumnya menghadapi tuntutan yang cukup berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni  hukuman pidana sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta.

Sebelum memasuki ruang sidang, Ammar sempat menyatakan dirinya merasa optimis namun tetap pasrah terhadap hasil putusan hakim.

"Saya optimis dan pasrah," ungkap Ammar singkat sebelum duduk di kursi pesakitan.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni ditetapkan sebagai terdakwa bersama lima orang lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.

Hingga berita ini diturunkan, proses pembacaan vonis oleh majelis hakim masih berlangsung dengan pengawalan ketat dan perhatian penuh dari pihak keluarga serta awak media.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved