Sabtu, 6 September 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan 250 Steward Tak Paham Tugas, Polisi Didakwa Lalai Perintahkan Tembak Gas Air Mata

Steward saat tragedi Stadion Kanjuruhan dituding tidak pernah mendapatkan pelatihan dari panitia pelaksana (panpel).

Editor: Muhammad Barir
SURYA/HABIBUR ROHMAN
SIDANG PERDANA KANJURUHAN - Suasana sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan Malang' yang dipimpin Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Senin (16/1/2023). Untuk mengamankan proses sidang perdana Tragedi Kanjuruhan yang telah memakan korban 135 jiwa ini pihak Polrestabes Surabaya menerjunkan 1.600 personil, 400 di lingkungan PN dan sisanya terbagi untuk penyekatan berlapis di perbatasan kota. (SURYA/HABIBUR ROHMAN) 

Jaksa menilai Suko sebagai security officer bertugas menjadi penghubung utama antara otoritas publik dan panpel yang berkaitan dengan pengelolaan Keselamatan dan Keamanan untuk Pertandingan.

Selain itu, mengelola operasi Keselamatan dan Keamanan pertandingan termasuk sumber daya, pembekalan, serta penempatan; dan memastikan bahwa infrastruktur stadion, sistem dan peralatan telah disertifikasi.

Sementara itu dalam dakwaan terhadap Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, jaksa menuding Hasdarmawan telah memerintahkan tiga anggotanya yakni saksi Bharatu Teguh Febrianto, Bharaka Mochamad Choirul Irham, Bharatu Sanggar, untuk menembakkan gas air mata ke arah belakang gawang sebelah selatan.

"Terdakwa memerintahkan saksi Bharatu Teguh Febrianto untuk menembakkan gas air mata ke arah depan gawang sebelah selatan yang telah dipenuhi oleh suporter Aremania dan saksi Bharaka Mochamad Choirul Irham serta saksi Bharatu Sanggar menembak gas air mata ke arah lintasan lari belakang gawang sebelah selatan gawang," kata Jaksa.

Selain menembakkan gas air mata ke arah gawang selatan, AKP Hasdarmawan juga memerintahkan anggota lainnya yakni saksi Bharatu Cahyo Ari, Bharaka Arif Trisno Adi Nugroho, Bharatu Moch Mukhlis, Bharaka Yasfy Fuady, Bharaka Izyudin Wildan dan Bharaka Fitra Nukholis.

Saat itu AKP Hasdarmawan meminta anggotanya itu menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton yang mengakibatkan kepanikan.

Total ada 3 kali tembakan yang diperintahkannya.

Atas tindakannya tersebut, jaksa mendakwa AKP Hasdarmawan melanggar ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.

"Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan, saat melakukannya, pedoman berikut harus diperhatikan bahwa senjata api atau 'senjata pengurai massa' tidak boleh dibawa atau digunakan," beber Jaksa membacakan Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.

Selanjutnya JPU mengungkap peran terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto.

Jaksa menyebut Wahyu telah membiarkan penembakan air mata yang memicu ratusan suporter meninggal.

Jaksa mengatakan Wahyu mengetahui penembakan gas air mata oleh polisi untuk membubarkan para suporter di Stadion Kanjuruhan.

Tembakan gas air mata itu mengakibatkan para suporter menjadi panik dan berdesak-desakan untuk keluar dari stadion, sehingga terjadi penumpukan di masing-masing pintu keluar.

Imbasnya, ratusan nyawa melayang.

Pada saat kejadian Wahyu memegang tanggung jawab sebagai Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops). Wahyu membuat Rencana Pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Liverpool
3
3
0
0
8
4
4
9
2
Chelsea
3
2
1
0
7
1
6
7
3
Arsenal
3
2
0
1
6
1
5
6
4
Tottenham
3
2
0
1
5
1
4
6
5
Everton
3
2
0
1
5
3
2
6
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan