Sabtu, 6 September 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan 250 Steward Tak Paham Tugas, Polisi Didakwa Lalai Perintahkan Tembak Gas Air Mata

Steward saat tragedi Stadion Kanjuruhan dituding tidak pernah mendapatkan pelatihan dari panitia pelaksana (panpel).

Editor: Muhammad Barir
SURYA/HABIBUR ROHMAN
SIDANG PERDANA KANJURUHAN - Suasana sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan Malang' yang dipimpin Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Senin (16/1/2023). Untuk mengamankan proses sidang perdana Tragedi Kanjuruhan yang telah memakan korban 135 jiwa ini pihak Polrestabes Surabaya menerjunkan 1.600 personil, 400 di lingkungan PN dan sisanya terbagi untuk penyekatan berlapis di perbatasan kota. (SURYA/HABIBUR ROHMAN) 

Dia juga seharusnya bertugas mengendalikan langsung seluruh personel pengamanan dan pelaksanaan pertandingan.

Namun, Wahyu membiarkan Brimob menembakkan gas air mata ke arah para suporter.

"Terdakwa selaku Karendalops membiarkan dan tidak berupaya mencegah terjadinya tembakan-tembakan gas air mata," kata jaksa.

Mengacu pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021, Jaksa menjelaskan Wahyu seharusnya melindungi pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum.

Dalam ketentuan itu juga disebut pengerahan steward dan/atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan, saat bertugas, harus memperhatikan pedoman: senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa selaku Karendalops tidak mempertimbangkan risiko yang akan timbul dengan membiarkan dan tidak melakukan pencegahan terhadap anggota kepolisian yang melakukan penembakan gas air mata.

Wahyu tidak memperhatikan saran dari saksi Iptu Bambang Sulistiyono selaku Kasat Intelkam Polres Malang dalam rapat koordinasi tanggal 15 September 2022.

Bambang mengimbau anggota Brimob jangan sampai menggunakan gas air mata di dalam stadion.

"Hal ini merupakan kecerobohan dan bentuk ketidakhati-hatian terdakwa, sehingga menyebabkan matinya orang," ucap dia.

Terakhir, jaksa membacakan dakwaan terhadap mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik yang dinilai telah memerintahkan kedua anggotanya yakni Sat Samapta yakni Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy menembakkan gas air mata menggunakan senjata flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne.

"Para suporter panik dan berdesak-desakan mencari pintu keluar Stadion Kanjuruhan bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang mengatur bahwa

untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan,

saat melakukannya, pedoman berikut harus diperhatikan bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan," kata Jaksa.

Atas dakwaan jaksa itu, tiga polisi yang menjadi terdakwa itu mengajukan nota keberatan.

"Kami dari tim kuasa hukum sudah menilai dan mencermati dakwaan JPU dan kami sepakat untuk melakukan eksepsi," kata kuasa hukum tiga polisi terdakwa Kanjuruhan, Adi Karya Tobing.

Namun Adi mengaku belum bisa menyampaikan poin nota keberatan itu hari ini.

Eksepsi itu akan mereka sampaikan pada persidangan selanjutnya.

"Kami akan mengajukan terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan dan disampaikan kepada majelis hakim tadi. Untuk poin lainnya silakan tanya Bidhumas [Polda Jatim]," ucapnya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya. Peristiwa itu berawal ketika beberapa suporter turun ke lapangan seusai pertandingan.

Polisi kemudian menembakkan gas air mata.

Akibatnya ribuan orang menjadi panik. Setidaknya 135 nyawa korban melayang, 700-an lainnya luka-luka.

Belakangan lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

(tribun network/kha/dod)

Berita Terkait

Berita Terkini

Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Liverpool
3
3
0
0
8
4
4
9
2
Chelsea
3
2
1
0
7
1
6
7
3
Arsenal
3
2
0
1
6
1
5
6
4
Tottenham
3
2
0
1
5
1
4
6
5
Everton
3
2
0
1
5
3
2
6
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan