Selasa, 26 Agustus 2025

Penanganan Covid

Syarat Perjalanan Terbaru Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api Selama Pandemi 2021

Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru mengenai syarat perjalanan dalam negeri pada berbagai macam transportasi, simak syaratnya berikut ini.

Editor: Arif Fajar Nasucha
muslimtravelgirl.com
Ilustrasi perjalanan dalam negeri selama PPKM - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru mengenai syarat perjalanan dalam negeri pada berbagai macam transportasi selama pandemi. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat aturan perjalanan terbaru pada berbagai transportasi selama masa pandemi 2021 berikut ini.

Sehubungan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlaku di Indonesia, pemerintah kembali merilis syarat terbaru mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi.

Dikutip dari dephub.go.id, Kemenhub melakukan penyesuaian dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE), yang merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Informasi mengenai syarat dan aturan perjalanan dalam negeri tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Umumkan Penyesuaian Aturan Perjalanan

Berikut rincian Surat Edaran Kementerian Perhubungan mengenai aturan perjalanan terbaru selama masa pandemi yang diterbutkan pada Selasa, 2 November 2021:

- SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;

- SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;

- SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;

SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Transportasi Darat: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen

Berikut Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Masa Pandemi 2021:

Transportasi Darat

1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Transportasi Laut

1. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Baca juga: Ini Syarat Perjalanan dan Jadwal Terbaru Operasional KA Jarak Jauh November 2021

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan