TAG
Briptu Fikri Ramadhan
Berita
-
Kubu Laskar FPI Sebut Dagelan, Pengadilan Sesat, Dua Terdakwa Polisi Dituntut 6 Tahun Penjara
Sebab kata dia, proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu hanyalah sidang main-main.
-
Tak Pernah Lakukan Perbuatan Tercela, Pertimbangan Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Polisi 6 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada dua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, penjara 6
-
Tidak Pernah Lakukan Perbuatan Tercela, Pertimbangan Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Polisi 6 Tahun Penjara
tuntutan kepada dua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella, berupa pidana penjara selama 6 tahun atas perkara Unlawful
-
Senasib dengan Briptu Fikri, Ipda Yusmin Juga Dituntut 6 Tahun Bui pada Perkara Unlawful Killing
Ipda M. Yusmin Ohorella dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara atas perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan
-
Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa menyatakan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal.
-
2 Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut Hari ini, Berikut Respons Kuasa Hukum
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella akan menjalani sidang tuntutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing.
-
Banyak Pegawai PN Jaksel Terpapar Covid-19, Sidang Tuntutan Terdakwa Unlawful Killing Digelar Online
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing.
-
Dengarkan Pembacaan Tuntutan Hari ini, Kuasa Hukum Terdakwa Polisi: Semoga Jaksa Gunakan Hati Nurani
Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella akan menjalani sidang tuntutan sebagai terdakwa perkara dugaan pembunuhan di luar hukum.
-
Terdakwa Kasus Unlawful Killing Bakal Jalani Sidang Tuntutan pada 15 Februari 2022
Dua terdakwa kasus dugaan nlawful killing yang menewaskan 6 Laskar FPI akan menjalani sidang tuntutan, Selasa (15/2/2022).
-
Dalam Sidang Unlawful Killing, Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella Disebut Cerdas oleh Jaksa
Terdakwa perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing Ipda M Yusmin Ohorella disebut memiliki kecerdasan oleh jaksa.
-
Terdakwa Fikri Akui Baru Pertama Kali Terlibat Baku Tembak: Batin Saya Sangat Kacau
Terdakwa Polisi Briptu Fikri Ramadhan mengaku baru pertama kalinya terlibat baku tembak selama bertugas sebagai anggota kepolisian.
-
Terdakwa Fikri Sebut Ada 10 Peluru di dalam Senpi yang Dibawanya saat Penembakan di KM.50 Cikampek
Kata dia, pada kejadian baku tembak tersebut, setidaknya melibatkan 10 buah timah panas atau peluru yang sudah tersedia di dalam senjata api miliknya.
-
Saksi Meringankan Jelaskan Soal Doktrin 'Lebih Baik Pejahat Mati Daripada Petugas'
Kombes Pol (purn) Warasman Marbun mengungkap ada doktrin yang berpandangan bahwa lebih baik penjahat yang mati ketimbang petugas.
-
Sidang Lanjutan Unlawful Killing Anggota Eks Laskar FPI, Jaksa Hadirkan 6 Ahli dari RS Polri
Keseluruhan ahli yang dihadirkan tiga di antaranya merupakan ahli kedokteran forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah 6 anggota eks FPI.
-
Besok, Jaksa Akan Hadirkan Ahli dalam Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara unlawful killing yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI
-
Ahli Balistik Polri Simulasikan Arah Tembakan Senjata yang Tewaskan Anggota Eks Laskar FPI
Arif menyebut, dalam peristiwa itu ditemukan ada 11 arah tembakan senjata yang mengarah ke anggota Laskar FPI.
-
Dalam Sidang, Terdakwa Briptu Fikri Peragakan Aksi Rebutan Senjata dengan Laskar FPI di Mobil
Briptu Fikri Ramadhan memperagakan kondisi perebutan senjata dalam insiden yang menewaskan 4 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI).
-
Dalam Sidang, Jaksa Buka Memori Satu Tahun Peristiwa Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI ke Briptu Fikri
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum.
-
Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing, Briptu Fikri akan Bersaksi untuk Terdakwa Ipda M Yusmin
Sidang hari ini akan mendengarkan keterangan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan yang diagendakan diperiksa pada pekan lalu.